Gelar Mimbar Bebas, KB Moestopo Tuntut Reformasi Tata Kelola Universitas dan Desak Rektor-Pembina Yayasan Mundur

TN, trustnews.id
Selasa, 08 Oktober 2019 | 06:55 WIB


Gelar Mimbar Bebas, KB Moestopo Tuntut Reformasi Tata Kelola Universitas dan Desak Rektor-Pembina Yayasan Mundur
Gelar Mimbar Bebas, KB Moestopo Tuntut Reformasi Tata Kelola Universitas dan Desak Rektor-Pembina Yayasan Mundur.
Jakarta - Puluhan Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang tergabung dalam Keluarga Besar (KB) Universitas Moestopo menggelar aksi Mimbar Bebas di Kampus I, Jl Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Mimbar Bebas tersebut digelar sebagai bentuk keperihatinan atas semakin menurunnya kinerja pihak Universitas yang terlihat dalam penurunan peringkat universitas dan jumlah mahasiswa dari tahun ke tahun. 

KB Universitas Moestopo dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa pimpinan Universitas dan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo tidak mampu untuk membawa Universitas Prof. Dr. Moestopo berkompetisi dengan universitas-universitas swasta lain di Jakarta. Kondisi tersebut merupakan ironi, terlebih mengingat bahwa Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) yang didirikan oleh Pahlawan Nasional Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Moestopo ini adalah salah satu universitas swasta tertua di Jakarta. 
“Rektor sebagai pimpinan tertinggi universitas harus bertanggungjawab penuh atas situasi ini. Dengan segala hormat, KB Universitas Moestopo melihat Rektor tidak mampu untuk membawa Universitas Moestopo maju ke arah yang lebih baik sehingga kami menuntut agar Prof. Rudy Harjanto mengundurkan diri dari jabatan Rektor,” ucap Korlap Aksi Andi Kristiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/10).

Beberapa permasalahan yang juga diungkap oleh KB Moestopo dalam aksi Mimbar Bebas ini antara lain adalah pengelolaan keuangan dan aset universitas dan yayasan yang dinilai tidak transparan dan akuntabel karena Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo belum memenuhi kewajiban untuk mengumumkan ikhtisar laporan keuangan tahunan yayasan secara terbuka sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. KB Moestopo menuntut agar dilakukan reformasi tata kelola Universitas Prof. Dr. Moestopo berdasarkan pada prinsip-prinsip Good University Governance.

Tak hanya itu KB Moestopo juga menyuarakan bahwa Pembina Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, Thomas Suyatno, juga harus bertanggungjawab serta mengundurkan diri karena sejak menjabat sebagai pembina yayasan sejak 2012 keberadaan Thomas Suyatno tidak memiliki manfaat positif bagi universitas yang telah berdiri sejak tahun 1962 ini. 

“Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo secara tegas meminta Thomas Suyatno dengan segera mengundurkan diri dari kepengurusan Yayasan Universitas Moestopo. Selama 7 (tujuh) tahun beliau berada dalam kepengurusan yayasan, kinerja universitas setiap tahun terus menurun dan beliau membiarkan situasi tersebut,” tegas Andi. 

Dalam Mimbar Bebas ini KB Universitas Moestopo menyampaikan tuntutan sebagai berikut : 

(1) Reformasi Tata Kelola Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berdasarkan pada azas dan prinsip-prinsip Good University Governance; 

(2) Reformasi Yayasan UPDM; 

(3) Transparansi dan akuntabilitas keuangan Universitas dan Yayasan; 

(4) Penuhi kewajiban pembangunan fasilitas, sarana, dan prasarana.

Andi menegaskan bahwa aksi 'Mimbar Bebas' kali ini adalah awal dari perjuangan KB Universitas Moestopo untuk membenahi tata kelola universitas berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Sivitas Akademika Universitas Prof. Dr. Moestopo. 

Mereka pun merencanakan aksi lanjutan yang lebih masif dan besar lagi, jika para pihak terkait tidak merespon apa yang jadi tuntutan KB Moestopo.