Penyederhanaan Birokrasi Perlu Penguatan

Hasan, trustnews.id
Jumat, 12 Juli 2024 | 15:34 WIB


Penyederhanaan Birokrasi Perlu Penguatan
Dok, Istimewa
TRUSTNEWS.ID,. - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia. Atau,  dalam bahasa yang sederhana penyederhanaan birokrasi dan penataan lembaga.

Setidaknya ada dua hal yang mendasarinya. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Kedua, dterbitkanlah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana para ahli mengatakan bahwa UU tersebut menjadi tonggak sejarah reformasi birokrasi Indonesia mengingat UU ASN mengusung prinsip-prinsip New Public Management (NPM) yang dynamic governance (berbasis pengembangan Human Capital) dan mulai meninggalkan prinsip-prinsip lama model Webberian dari rule-based bureaucracy

Ketiga, pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan dirinya sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Salah satu amanat dan tugas besar Joko Widodo yang disampaikan melalui pidatonya tersebut adalah penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan secara besar-besaran.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan selama kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2023, Kementerian PANRB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan, sedangkan untuk Pemda ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.

"Kita ingin memastikan bahwa tata kelola antar lembaga itu jalan efektif, yang ada sekarang juga masih dianggap cukup, tapi yang masih perlu penguatan adalah bagaimana antar lembaga itu bisa sharing output dan sharing kinerja," ujar Nanik Murwati kepada TrustNews.

"Dalam setiap kesempatan saya selalu menyampaikan, 'jangan ego sektoral'. Percayalah lintas sektoral yang baru lebih efektif dari yang berlaku selama ini," ungkapnya.

Nanik memberi contoh  soal penurunan angka kemiskinan, akan terlihat dalam buku laporan kinerja, kementerian mana saja yang terlibat dan apakah ada sharing kinerja atau jalan sendiri-sendiri.

"Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil," ujarnya.

Melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.

"Penyederhanaan birokrasi perlu dilaksanakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan, mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” jelpungkasnya.


BACA JUGA