Program Proper Perusahaan Makin Taat

TN, trustnews.id
Jumat, 20 September 2019 | 05:11 WIB


Program Proper Perusahaan Makin Taat
Karliansyah, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL)

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) berbekal senjata tidak hanya sebatas surat teguran, tapi juga pencabutan izin usaha. Menggandeng masyarakat, bersama awasi perusahaan nakal terhadap lingkungan hidup.


Sejak pertama kali diluncurkan 23 tahun lalu, Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan (Proper) mampu menjawab keraguan yang merebak. Ini dikarenakan,  program-program sejenis yang telah terlebih dahulu diluncurkan, seakan tak berdaya bila berhadapan dengan perusahaan. 
Seiring berjalannya waktu, keraguan itu sirna. Program Proper justru dinilai meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.  
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, MR. Karliansyah, mengatakan,  Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dipimpinnya memiliki tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup. 
“Kami punya pejabat pengawas lingkungan hidup yang secara berkala melakukan pengawasan dan pembinaan. Bila ditemukan pelanggaran, kami berikan surat teguran. Kalau sampai tiga teguran tidak juga diindahkan, maka kami punya kewenangan mencabut izin usahanya,” ujarnya kepada TrutNews. 
Pada sisi lain, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga melibatkan masyarakat dan pasar untuk berperan aktif dalam pengawasan. Ini menandakan bahwa masalah lingkungan hidup bukan hanya menjadi tugas pemerintah saja, tapi menjadi kepedulian seluruh anggota masyarakat.
“Mana ada sih perusahaan yang mau dikomplain masyarakat akibat pencemaran yang dilakukan. Apalagi alat komunikasi makin canggih, masyarakat tinggal mempostingnya ke media sosial dan langsung mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat luas,” paparnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjutnya, setiap tahun diadakan penganugerahan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).  
“Untuk mengingatkan saja, ada namanya perusahaan berperingkat hijau, berperingkat emas dan berperingkat biru. Ini merupakan upaya kami memberikan hak publik untuk tahu kualitas lingkungannya melalui penyampaian hasil kinerja perusahaan,” paparnya.  
Dari tahun ke tahun pelaksanaan Proper, lanjutnya, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup semakin meningkat. Hal ini berpengaruh besar pada banyak hal yang positif, baik di dalam perusahaan itu sendiri maupun di masyarakat.
“Pelaksanaan Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan atau Proper telah menunjukkan hasil yang sangat positif. Kami berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia menjadi contoh bagi perusahaan tingkat dunia,” paparnya.
Dalam perjalanannya Proper,  sudah bertransformasi dari kriteria penilaian pengendalian paling sederhana yaitu pencemaran air berkembang jadi kriteria multi dimensi aspek lingkungan. Ia meliputi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah berbahaya.
“Penilaian Proper juga memperhitungkan perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat mandiri. Juga mendorong internalisasi faktor biaya lingkungan dan sosial ke dalam bisnis,” ucapnya.
Berdasarkan hasil Proper tahun 2018, Karliansyah mengungkapkan, tingkat ketaatan 87% dan upaya hemat energi sebesar 273,61 juta Giga Joule, upaya awet air 306,94 juta m3, tahan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,7 juta ton, tahan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2, reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemaran air limbah yang mencapai 31,72 juta ton.
Bukan itu saja, melalui Proper, perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Inovasi yang pada tahun 2015 hanya tercatat 151 meningkat menjadi 542 pada tahun 2018. Penghematan biaya yang berhasil dilakukan oleh perusahaan mencapai Rp. 925,241 Triliun meningkat 16 kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 53,076 Triliun.
“Proper juga berhasil mendorong upaya tanggungjawab sosial perusahaan melalui program pemberdayaan masyarakat dengan total dana bergulir mencapai Rp 1,53 triliun,” pungkasnya.  (TN)