Sosilalisasi Empat Pilar Anggota MPR RI Prof Jimly Asshiddiqie : Pancasila adalah Ruh dari UUD 1945
Jumat, 23 Februari 2024 | 14:44 WIB
Dok, Istimewa
Dalam kegiatan ini para peserta yang hadir sudah memenuhi ruangan sebagai undangan dari Mahasiswa yang ada di Jakarta dan sekitar serta membuka ruang bagi peserta yang hadir secara online.
Sebagai Informasi, MPR RI memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu tugas tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR dengan sebutan kegiatan Sosialisasi oleh Anggota MPR di Daerah Pemilihan.
Dalam sambutannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pentingnya bagi para mahasiswa sebagai generasi muda untuk memegang nilai-nilai kebangsaan. Ia menyebut nilai-nilai kebangsaan berada dalam empat konsesus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Di mana pun nilai intrinsik suatu negara tetap dipegang meski di sebuah negara sekuler,” ujarnya.
Arsul juga mengingatkan kepada generasi muda jika menuntut ilmu di luar negeri untuk tidak melupakan nilai intrinsik Indonesia. “Jangan karena belajar di luar negeri, nilai intrinsik Indonesia dihilangkan dan diabaikan,” ucapnya.
Sementara Jimly Asshiddiqie dalam paparan materi menyebut dalam Putusan MK, Pancasila bukan merupakan pilar, namun menjadi dasar hukum. Ia menuturkan, Pancasila merupakan ruh dari UUD 1945. Akan tetapi, keduanya dapat disebut konstitusi karena di dalam keduanya tergabung ruh dan jasad. Menurut Jimly, konstitusi lebih luas dari teks UUD 1945. Bahkan di dalam pengertian teks konstitusi terdapat juga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jimly mengatakan, NKRI dianggap penting sekali karena NKRi bukan hanya pilihan kata dan bentuk tetapi juga mengandung nuansa ideologis. “Kalau bukan NKRI, bukan Indonesia,” sebut JImly.
Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara perguruan tinggi dengan lembaga dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BACA JUGA