Gerakan Nasional Mandatory Halal 2024
Jumat, 09 Februari 2024 | 14:31 WIB
Dok, Istimewa
Lewat dari tanggal tersebut, siapsiap mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari peringatan tertulis, hingga penarikan barang dari peredaran.
Hal sanksi ini tertuang sesuai PP No. 39 tahun 2021 Pasal 149 ayat (2) dan (3) dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran,” bunyi pasal 149 ayat (2).
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menegaskan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
‘Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata dia.
Aqil menjelaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 150 ayat (3) dan (5) PP Nomor 39 Tahun 2021 dan Pasal 197 PMA Nomor 26 Tahun 2019,” ujarnya.
Kepada TrustNews, Aqil menegaskan bahwa kewajiban bersertifikat halal bukan hanya untuk produk yang dibuat di Indonesia, akan tetapi semua produk yang masuk dan dipasarkan di Indonesia.
“Semua produk yang berasal dari berbagai negara harus bersertifikat halal di Oktober 2024,” tegasnya.
Aqil mengungkap, sepanjang 2023, program akselerasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2023 telah mencapai bahkan melampaui target penerbitan sertifikat halal sebanyak 110,91% dari target, dengan jumlah 1.118.490 sertifikat halal diterbitkan.
Menurutnya, akselerasi pencapaian program penyelenggaraan JPH tersebut dilakukan seiring dengan berjalannya transformasi digital, yang juga menjadi bagian dari peta jalan transformasi digital Kemenag yang menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama.
“Berbagai pencapaian ini dipermudah dengan berjalannya transformasi layanan halal melalui digitalisasi dan otomasi dengan penerapan teknologi AI dan Blockchain yang menjadikan layanan sertifikasi halal menjadi lebih mudah, murah, cepat, akurat, akuntabel dan profesional” ujarnya.
“Dengan adanya berbagai upaya strategis kita untuk terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi hingga fasilitasi sertifikasi halal. Ini kita laksanakan simultan dengan upaya kita yang tak henti-hentinya untuk terus memperkuat dan memperluas jangkauan sinergi kolaborasi JPH dengan berbagai pihak seperti Kementerian, Lembaga, Pemda, asosiasi usaha, perguruan tinggi, ormas, swasta dan sebagainya.” paparnya.
Dalam pandangan Aqil, dalam mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas, BPJPH melakukan berbagai upaya strategis yang terus dijalankan dalam rangka melakukan transformasi layanan.
“Upaya transformatif yang serius tersebut tak hanya menghasilkan berbagai capaian penting dalam penyelenggaraan JPH termasuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal, namun secara simultan juga mendatangkan banyak penghargaan prestisius,” katanya.
“Transformasi di sini maksudnya adalah segala bentuk upaya perbaikan, peningkatan dan bahkan perubahan dalam berbagai sektor penyelenggaraan JPH dari keadaan sebelumnya menjadi keadaan yang lebih baik, bersiap menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 2024 mendatang,” pungkasnya.
BACA JUGA