Dr. Kurtubi: Perlu PERPPU Agar Sistem Perminyakan Sesuai Konstitusi dan Simpel
Jumat, 23 Agustus 2019 | 16:44 WIB
Dr Kurtubi - Anggota DPRRI Komisi VII Dapil NTB dan Ketua Kaukus Nuklir Parlemen.
Seperti diketahui, selama sekitar dua dekade industri migas di tanah air mengalami ketidakpastian hukum karena 17 pasal dari payung hukum UU Migas No.22/2001 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Maka cara/langkah strategi / kebijakan yang sebaiknya segera diambil oleh Pemerintah adalah: Presiden mengeluarkan PERPPU atau PP yg isinya:
1). Kembali ke UU No.8/1971 yang intinya Kuasa Pertambangan dialihkan dari Mentri ESDM ke Pertamina;
2). SKK Migas digabung kembali dengan Pertamina;
3). BPH Migas digabung dengan Ditjen Migas agar disektor hilir tidak ribet;
4). Menteri ESDM mewakili Pemerintah sebagai Pemegang Kebijakan dan Regulator dibidang migas nasional.
UU Migas No.22/2001 terbukti melanggar Konstitusi. Sehingga harus direvisi/dicabut. DPR Periode lalu 1999-2004 sudah berusaha untuk merevisi uu migas tsb, tapi gagal. DPR Periode sekarang 2014-2019 juga sdh membuat konsep Revisi. Konsep revisi yg sdh dibuat /disepakati oleh komisi teknis (Komisi VII) kemudian substansinya dirubah oleh Baleg DPR. Saya ragu RUU revisi uu migas ini bisa disyahkan di DPR periode saat ini yang akan selesai sekitar 1 bulan lagi. Oleh karenanya saya usul agar Presiden mengeluarkan PERPPU utk mengakhiri ketidakpastian hukum yg diderita oleh Industri Migas Nasional.
Penulis: Dr. Kurtubi, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Nasdem Dapil NTB, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen Dan Alumnus Colorado School of Mines, AS; Institut Francaise du Petrole, Prancis; Universitas Indonesia, Jakarta
BACA JUGA