Komitmen DJKI Pelindungan Persaingan Usaha Dan Penegakan Hukum KI
Sabtu, 18 November 2023 | 16:25 WIB
Dok, Istimewa
Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengatakan, DJKI telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), baik yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. Baik dalam bentuk sosialisasi, edukasi, maupun penindakan.
"Untuk upaya preemtif, preventif, dan represif dalam pelindungan HKI mencakup upaya edukasi, sosialisasi, koordinasi, kerja sama, pembentukan regulasi, penyelesaian sengketa, dan penindakan," ujar Min Usihen menjawab TrustNews.
Upaya untuk penegakan HKI di era digital, menurutnya, berdasarkan Pasal 54-56 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, melalui wewenang DJKI Kemenkumham bersama dengan Kemenkominfo untuk memblok atau menutup situs internet yang memuat konten yang diduga melanggar hak cipta. Misalnya blocking atau penutupan situs yang menampilkan film-film atau musik-musik yang melanggar hak cipta," papar.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk dapat mengelola upaya preemtif, preventif dan represif pelindungan HKI, maka DJKI sedang merintis pembentukan IP Academy sebagai wadah pengelolaan dan pengembangan Ekosistem KI untuk mendukung pembangunan Ekonomi Nasional.
"IP Academy ini mencakup strategi mulai dari pengkreasian, pelindungan dan pemanfaatan KI. Untuk mendukung IP Academy di Indonesia, sejak 7 Juli 2023 DJKI telah bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui proyek IP Training Institution (IPTI) yang akan diterapkan di Indonesia," jelasnya.
Selain itu, sejak tahun 2021, DJKI juga telah membangun Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) yang beranggotakan sembilan Kementerian/Lembaga, diantaranya DJKI Kemenkumham, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. DJKI bekerja sama dengan Bea dan Cukai, juga sudah melakukan kontrol atas masuknya barang-barang impor yang akan masuk ke Indonesia.
"DJKI juga melakukan sosialisasi kepada pengelola pusat perbelanjaan dan masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap merek lokal, serta kepada para pedagang untuk sadar dan bekerja sama dengan pusat perbelanjaan untuk tidak menjual barang palsu dan mengedarkannya," katanya.
Bagi Min, perlindungan HKI menjadi penting dalam praktek persaingan usaha yang sehat dikaitkan dengan anti persaingan curang dan perlindungan konsumen melalui hak eksklusif yang diberikan oleh pemegang hak KI, namun tetap menjaga keseimbangan kepentingan individu pemegang hak dengan kepentingan publik.
"Sebagai contoh diterapkannya pelaksanaan paten oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 untuk obat Covid-19 yakni Remdesivir dan Pavipiravir melalui Perpres No. 100 dan No. 101 Tahun 2021, agar harga obat Covid-19 lebih terjangkau dan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, DJKI juga memiliki salah satu program unggulan di tahun 2022, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI, yang kemudian dilanjutkan di tahun 2023 ini.
"Sejauh ini Indonesia sudah melakukan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan pada 29 provinsi di Indonesia dengan hasil 87 pusat perbelanjaan berhasil tersertifikasi, sementara 3 provinsi lainnya, di antaranya Bengkulu, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah tidak dapat dilakukan sertifikasi," ujar Min.
"Program tersebut juga dijadikan sebagai Best Practice di negara ASEAN mengingat masyarakat dimudahkan dalam mengetahui tempat-tempat yang terbebas dari barang palsu serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," tambahnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, di akhir tahun ini juga DJKI akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa platform e-commerce sebagai salah satu upaya penegakan hukum KI yang dapat membantu para pemilik merek untuk menindak pelanggaran KI tanpa harus berurusan langsung dengan para penegak hukum.
Min juga memastikan peran aktif lembaganya untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan diluncurkannya fitur POP Hak Cipta (Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta) yang memungkinkan masyarakat mendapatkan langsung surat pencatatan hak cipta setelah proses selama 10 menit.
"Fitur ini memangkas proses yang sebelumnya memerlukan waktu satu hari," pungkasnya.
BACA JUGA