Tantangan Terjal BPR Di Jawa Barat

Hasan, trustnews.id
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:21 WIB


Tantangan Terjal BPR Di Jawa Barat
TRUSTNEWS.ID,. - Tak ubahnya bunyi peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah gambaran akan nasib Bank Perekonomian Rakyat yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam menghadapi perubahan zaman.

Di satu sisi, BPR harus menghadapi penetrasi dari 3 pihak yakni bank umum, fintech dan koperasi yang melihat potensi UMKM sedemikian besarnya. Salah satu jalan adalah melakukan kolaborasi dengan ketiganya.

Selain tentunya, BPR tetap menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

"Kita pernah mencoba kolaborasi dengan fintech, rupanya fintech juga posisinya mengkhawatirkan jadi kami agak ngerem juga. Tidak semua uang yang disalurkan fintech bermasalah dan menjadi warning juga. Dan persaingan kita semakin ketat dengan koperasi meskipun secara aturan main mereka lebih lunak," Mahfud Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Barat,  kepada TrustNews.

Di sisi lain, kondisi BPR tidak saja terjepit oleh bank umum dan fintech. Tapi juga ditinggalkan nasabahnya khususnya dari para pelaku UMKM setelah naik kelas.

"Untuk UMKM agak dilema posisinya bagi kita. Awalnya keberadaan BPR itu bagaimana para pelaku UMKM bisa berusaha meski kerap mengalami kendala permodalan dari bank umum atau lembaga keuangan. BPR hadir tidak saja memberikan kemudahan permodalan tapi juga memberi pendampingan pada UMKM," ujarnya.

Fauzi membuat rumus sederhana, BPR salurkan kredit ke UMKM, UMKM tumbuh dan BPR tumbuh karena kredit tumbuh, lalu ada persaingan. Berdasarkan rumus ini, maka BPR harus pintar dan jeli dalam melihat ceruk pasar dengan produk-produk yang menarik.

"Misalnya menggarap pegawai BUMN, BUMD, swasta dan buruh yang punya usaha sampingan seperti toko sembako atau lainnya. Ini bisa menjadi celah untuk digarap karena bank umum belum banyak yang menggarapnya," paparnya.

Namun diakuinya, tidak ada yang salah saat UMKM yang sudah tumbuh besar beralih ke bank umum. Ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan OJK (POJK) 23/2022 tentang batas maksimum pemberian kredit bagi BPR/BPRS.

POJK 23/2022 ini mengatur mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) tertentu. Dalam beleid tersebut, mengatur BPR dan BPRS wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana.

Sebagai Ketua DPD Perbarindo Kabar, Fauzi punya harapan agar BPR/BPRS yang ada di Jabar semakin solid, saling membantu , saling bertukar informasi dan saling sharing setiap ada BPR yang menghadapi kendala.

"Terus menciptakan apapun produk yang layak karena tahun 2024 akhir dari pemenuhan modal, jadi mari kita gotong royong agar persoalan ini agar bisa kita hadapi bersama," pungkasnya.