OJK Regional 3 Jawa Tengah & DIY Kedepankan Peran Penguatan Dan Pengembangan Jasa Keuangan Daerah

Hasan, trustnews.id
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:00 WIB


OJK Regional 3 Jawa Tengah & DIY Kedepankan Peran Penguatan Dan Pengembangan Jasa Keuangan Daerah
Dok, Istimewa
TRUSTNEWS.ID,. - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar selalu menekankan mengenai pentingnya peranan OJK, yang tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga melakukan penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki tanggungjawab dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui sinergi antara Industri Jasa Keuangan dan stakeholder lain yang terkait. Salah satu sasaran penguatan sektor keuangan yaitu meningkatnya akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan jasa keuangan.

Isu keterbukaan akses keuangan sering dikaitkan dengan upaya mendorong UMKM dan sektor produktif terutama di daerah terhadap layanan sektor jasa keuangan. Target keuangan inklusif di tahun 2024 yang cukup tinggi mencapai 90% sementara saat ini masih terdapat gap antara indeks literasi dan inklusi. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) terbaru di tahun 2022 bahwa tingkat inklusi sebesar 85,10% sementara tingkat literasi masyarakat sebesar 49,68% sehingga peran dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) perlu dioptimalisasi. TPAKD terbentuk di tahun 2016 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang salah satunya bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat.

Pesan inilah yang ditangkap, Sumarjono Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mengoptimalisasi peran dan fungsi TPAKD dalam rangka mempercepat dan memperluas akses keuangan daerah khususnya dalam hal mengedukasi masyarakat dalam rangka meningkatkan literasi karena maraknya investasi ilegal dan pinjaman online yang melanda masyarakat yang bisa merugikan berbagai pihak,” terang Sumarjono kepada Trustnews belum lama ini.

Berdasarkan Studi dari World Bank, peningkatan inklusi keuangan sebesar 1% dapat mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 0,03%. Ini juga dapat menciptakan lapangan kerja baru, yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, program-program seperti TPAKD memiliki peran yang signifikan.

“Program TPAKD memiliki beragam inisiatif, termasuk dukungan untuk UMKM, peningkatan digitalisasi UMKM, business matching, Ayo Jateng Menabung dan program melawan rentenir. TPAKD juga mencakup program pelatihan dan edukasi keuangan untuk masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Sumarjono yang baru dilantik sebagai Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, 1 Maret 2023 itu.

Untuk mendukung program tersebut, pada 15 Agustus 2023 lalu, telah diluncurkan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/ Kelurahan (PIKD) yang merupakan langkah konkrit yang diambil TPAKD di Jawa Tengah yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik ke layanan keuangan bagi masyarakat pedesaan. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di daerah.

Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat Jawa Tengah hingga lini terkecil yakni desa, OJK Regional 3 bersama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) dan Pemerintah Daerah membuat program PIKD (Pusat Inklusi Keuangan Terpadu Desa), supaya masyarakat dapat memahami lembaga keuangan yang legal dan ilegal, serta memudahkan masyarakat mendapat akses keuangan dari lembaga keuangan yang legal. “Kadang-kadang, pinjaman online legal memiliki bunga tinggi, dan kami ingin masyarakat dapat membandingkan berbagai opsi keuangan yang legal,” terang Sumarjono.

Implementasi dari program PIKD adalah Kegiatan Edukasi dan Literasi, Satu Desa Satu Banner, Inklusi Keuangan melalui Laku Pandai dan Business Matching, Training of Trainers (ToT) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) sehingga diharapkan secara masif dan berkelanjutan literasi dan inklusi khususnya di pedesaan di Jawa Tengah dapat meningkat yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, di Wonosobo, OJK Regional 3 telah meresmikan PPID di Desa Plobangan dan Kadipaten yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bank Indonesia dan 8 Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), Pegadaian, BPR/ Bank Wonosobo, Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI dan IJK lainnya. Program PIKD ini, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik ke layanan keuangan dan membantu masyarakat di desa untuk membuat keputusan keuangan yang lebih cerdas dan berhati-hati.

Meskipun aktif di bidang peningkatan literasi dan edukasi masyarakat,Sumarjono juga menyampaikan bahwa OJK Regional 3 tidak memperkecil perannya dalam melakukan pengawasan. Pihaknya tetap aktif memastikan stabilitas IJK di wilayah terjaga, baik melalui pengawasan off-site maupun pengawasan on-site. Pengawasan off- site merupakan pengawasan secara tidak langsung dalam bentuk analisa terhadap seluruh laporan Industri Jasa Keuangan, sedangkan pengawasan on-site merupakan pengawasan secara langsung dalam bentuk pemeriksaan.

“Sesuai dengan undang-undang, kami melakukan pengawasan on-site terhadap perbankan di Jawa Tengah dan DIY, minimal satu kali setahun dan untuk LKM sebanyak dua tahun sekali. Kedepan, kami juga akan memperluas wilayah pengawasan ke perusahaan non bank lainnya seperti dana pensiun, penjaminan dan pegadaian yang berpusat di Jawa Tengah,” terang Sumarjono.

Selain itu, OJK juga terus memantau normalisasi industri jasa keuangan dari dampak pandemi Covid-19 dan perekonomian global. Sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang memungkinkan untuk terdampak, sehingga berbagai kebijakan dan stimulus di bidang pengawasan terus dilakukan untuk dapat menjadi industri tetap sehat dan stabil, baik dalam bentuk penguatan permodalan, menjaga kualitas portofolio kredit, menekan Non-Performing Loan (NPL), maupun penguatan permodalan.

OJK juga telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit dan pembiayaan terdampak Covid-19 secara targeted dan sektoral sampai dengan Maret 2023, sebagai salah satu kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat sektor tertentu yang masih belum dapat pulih. Namun, Diakui Sumarjono pihaknya juga memantau sektor-sektor tertentu yang terdampak secara signifikan, seperti sektor makanan dan minuman (OMPA-EM), dan melakukan penguatan dari sisi permodalan industri. Seperti pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), targetnya ada peningkatan modal dari Rp3 miliar ke Rp6 miliar pada tahun 2025.

‘Kami berbicara dengan pemegang saham pengendali untuk mencapai tujuan ini dan, jika perlu konsolidasi antara BPR,” sergahnya.

Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan (IJK) memiliki modal yang cukup, SDM yang baik, dukungan teknologi informasi yang diperlukan untuk berfungsi dengan baik, serta tata kelola dan manajemen risiko yang prudent sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami juga memberikan bimbingan khusus untuk membantu mereka mencapai tujuan ini.