AISI Data Ulang Anggotanya
Selasa, 12 September 2023 | 01:55 WIB
Dok, Istimewa
"AISI tetap aktif bergerak meski jauh dari liputan media," ujar Taufik Hidayat, Ketua Umum AISI sebelumnya, menjawab TrustNews.
Taufik, yang telah memimpin AISI selama 3 periode ini, membeberkan bahwa di awal tahun AISI telah menggelar Rapat Umum Anggota AISI bertemakan "Dengan Sertifikasi Profesi insan Surveyor, Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Daya Saing Perusahaan Surveyor” ini dengan agenda utamanya, pemilihan Ketua Umum AISI yang baru untuk masa bakti 2023-2025.
"Selain melaksanakan RUA dan merampungkan struktur kepengurusan periode 2023 sebagaimana yang diamanatkan. Selain itu kita juga dimandatkan untuk melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai anggota AISI," ujarnya.
Pendataan ulang ini, menurutnya, sejak pandemi Covid-19 ada sejumlah anggota AISI yang tidak lagi aktif menjalankan usahanya. Kondisi ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah dalam membatasi gerak manusia untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Hasil dari pendataan ulang, lanjutnya, saat ini jumlah anggota AISI srbanyak 48 perusahaan survey yang masih aktif melakukan kegiatan survey.
"Anggota yang tercatat sebelum pandemi mencapai seratus lebih yang tercatat di AISI. Namun sejak pandemi ada banyak anggota kita yang tidak mampu melakukan aktivitas survey. Akhirnya kita bikin kebijakan untuk menseleksi ulang untuk menghapus keanggotaan bagi yang sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.
Menurut Taufik, posisi AISI tetap sama terhadap keberadaan perusahaan surveyor asing.
"Perusahaan Surveyor Asing yang ingin menjadi Anggota AISI untuk saat ini belum dapat diterima menjadi Anggota AISI kecuali Perusahaan Surveyor Pemodal Asing yang dimaksud bisa bermitra dengan Perusahaan Surveyor lokal yang menjadi Anggota AISI," tegasnya.
Pun AISI, lanjutnya, menjadi pihak yang di undang Kementerian Perdagangan terkait dengan adanya rencana revisi peraturan Menteri Pedangangan di bidang jasa survey dan rencana penerapan proses pelaporan kegiatan usaha secara online melalui sistem SSO Kemendag, awal Februari lalu.
"Setiap perusahaan anggota AISI survey wajib melakukan pelaporan kegiatan usaha secara online melalui sistem SSO Kemendag," pungkasnya.
BACA JUGA