Upaya Tingkatkan Produksi Migas, Pemerintah Umumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:41 WIB
Dok, Istimewa
Pada acara pembukaan IPA ke-47 tersebut, Pemerintah menawarkan sebanyak 3 (tiga) Wilayah Kerja. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjelaskan potensi masing-masing potensi yang ditawarkan, dimana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Flexible (Cost Recovery or Gross Split) :
a. WK Natuna D-Alpha berlokasi di Lepas Pantai Natuna Timur, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 35 MMBO minyak and 230 TCF gas.
b. WK Panai berlokasi di Daratan dan Lepas Pantai Sumatera Utara dan Riau, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 500 BCF Gas.
c. WK Patin berlokasi di Dataran Riau, Jambi dan Sumatera Barat, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 1,2 BBO minyak.
Beberapa ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ini:
1. Perbaikan sharing split.
2. First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable.
3. Signature Bonus bersifat open bid.
4. Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema flexible (cost recovery atau gross split) sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.
5. DMO price sebesar 100% ICP.
6. Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.
7. Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery 8. Kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership) melalui program MDR 2.0.
Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan.
Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023.
Jadwal Lelang Reguler dari Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d, 21 November 2023
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 November 2023
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm. go.id/wkmigas.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menegaskan harapannya agar para Kontraktor Kerja Sama dapat menjaga komitmen dan berperan aktif dalam mendukung kebutuhan energi nasional di masa datang.
“Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas. Saat ini, beberapa peraturan perundangan Minyak dan Gas Bumi terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan salah satunya ketentuan di bidang fiskal yang melibatkan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan ketentuan PP 27 tahun 2017 dan PP 53 tahun 2017 agar dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor dengan tetap mempertimbangkan upaya pengurangan emisi karbon yang saat ini menjadi konsep dunia internasional,” tutur Tutuka.
Sejalan dengan hal tersebut, penyempurnaan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi New Simplified Gross Split juga terus berjalan, dengan semangat melakukan improvement sistem pengelolaan minyak dan gas bumi dalam rangka meningkatkan iklim investasi minyak dan gas bumi Indonesia.
BACA JUGA