Synerga : Mendukung Program Pemerintah di Bidang TKDN dan Halal
Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB
Dok, Istimewa
Jika BUMN dan lembaga/kementerian/ pemda/BUMD/Badan Usaha Swasta tersebut di atas tidak menggunakan produk dalam negeri, maka pejabat pengadaan- nya dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun definisi produk dalam negeri, menurut Peraturan Pemerintah No. 29/2018, adalah barang dan jasa yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagai berasal dari dalam negeri. Jadi pada produk dalam negeri terdapat kandungan bahan baku atau komponen impor dan penggunaan tenaga kerja asing.
Dikarenakan sifat barang dan jasanya, masing-masing produk dalam negeri mempu- nyai kandungan impor yang berbeda-beda. Untuk itulah perlu dihitung besaran tingkat kandungan dalam negeri dari suatu barang/ jasa produksi dalam negeri, yang diistilah- kan dengan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Nilai TKDN mencerminkan besaran kandungan penggunaan tenaga kerja Indonesia, penggunaan bahan baku dari dalam negeri dan nilai investasi dari suatu perusahaan.
Berdasarkan surat Kementerian BUMN no. S-113/S.MBU/02/2023, setiap BUMN diminta untuk menyampaikan laporan realisasi belanja Produk Dalam Negeri pada Anggaran Belanja Pengadaan Barang/ Jasa (Capex dan Opex) tahun 2023, yang laporannya disampaikan setiap bulan, paling lambat tanggal 10, untuk realisasi belanja PDN pada bulan sebelumnya.
Format laporan realisasi belanja PDN, seperti tercantum pada lampiran III dari surat ini, tidak hanya melaporkan kategori belanja itu PDN atau impor namun juga harus mencantumkan nilai TKDN dari belanja barang/jasa produk dalam negeri tersebut.
Tata cara perhitungan TKDN mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011. Jadi perhitungan TKDN tidak hanya berdasarkan persepsi atau pemahaman masing-masing pihak/ personil/perusahaan. Oleh karena itu, untuk menghindarkan adanya kesalahan dalam menghitung nilai TKDN, sangat penting bagi setiap BUMN untuk mendapatkan pendampingan dalam perhitungan TKDN oleh perusahaan atau personil yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 29/2018, kewajiban pengunaan produk dalam negeri oleh BUMN/Kementerian/Lembaga/Pemda/BUMD/BU Swasta yang Mengusahakan Sumber Daya yang Dikuasai Negara, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ini artinya perhitungan TKDN sudah harus dilakukan dari mulai saat perencanaan pengadaan barang/jasa (disebut dengan TKDN Perencanaan), pelaksanaan pekerjaan (disebut dengan TKDN Monitoring) sampai dengan penyerahan pekerjaan (disebut TKDN Realisasi/TKDN Post Audit).
Data untuk menghitung TKDN pada TKDN Perencanaan berbeda dengan data untuk menghitung TKDN Monitoring dan TKDN Realisasi. Pengetahuan terhadap data dan dokumen untuk menghitung TKDN, sangat urgen, untuk menghindarkan adanya kesalahan pengambilan data dalam menghitung TKDN. Inilah pentingnya bagi BUMN untuk mendapatkan asistensi dari konsultan TKDN yang mempunyai pengalaman yang cukup dalam menghitung TKDN Perencanaan, TKDN Monitoring dan TKDN Realisasi.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri juga berlaku untuk BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena menurut Undang Undang No 3 Tahun 2014, pada pasal 86 ayat 1, dinyatakan bahwa kewajiban menggunakan produk dalam negeri dikena- kan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta yang dalam pengadaan barang/ jasa pembiayaannya berasal dari APBN. Sehingga BUMN tersebut diharuskan untuk menghitung TKDN dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan.
Untuk mengawasi dan mengkoordina- sikan penerapan TKDN dan penggunaan produk dalam negeri, Peraturan Pemerintah No. 29/2018 telah mengamanatkan untuk dibentuk Tim P3DN di setiap BUMN dan Badan Usaha yang dalam pengadaan barang/ jasa pembiayaannya berasal dari APBN. Namun pembentukan Tim P3DN di beberapa BUMN dan badan usaha masih sebatas formalitas. Anggota Tim P3DN masih belum paham tugas, kewenangan dan fungsinya. Untuk itu diperlukan adanya kajian terhadap pembentuk organisasi Tim P3DN berikut tugas pokok dan fungsinya.
Tim P3DN juga membutuhkan pedoman atau SOP terkait penerapan TKDN pada proses pengadaan barang dan jasa, sehingga ada aturan tertulis sebagai acuan dalam melakukan pengawasaan penggunaan PDN dan penerapan TKDN pada belanja capex dan opexnya. Perusahaan jasa konsultan TKDN dapat membantu BUMN untuk melakukan kegiatan kajian dan penyusunan pedoman penerapan TKDN pada pengadaan barang dan jasa.
PT Synerga Tata Internasional, sebagai anak usaha dari PT Surveyor Indonesia yang mana PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi Independen sejak tahun 2006 oleh Kementerian Perindustrian, salah satu layanan jasanya adalah memberikan jasa konsultansi TKDN. Lingkup pekerjaan yang dapat diberikan adalah:
- Jasa Konsultansi Perhitungan TKDN Proyek pada belanja Pengadaan Barang/ Jasa (Capex) Perusahaan, baik untuk TKDN Perencanaan, TKDN Monitoring maupun TKDN Realisasi Kontrak
- Jasa kajian struktur organisasi P3DN dan jasa penyusunan pedoman penerapan TKDN pada pengadaan barang/jasa
- Jasa Konsultansi TKDN Produk yang produk tersebut akan diajukan sertifikasi TKDN di Kementerian Perindustrian.
- Jasa pelatihan / bimbingan teknis tata cara perhitungan TKDN, baik bagi pengguna maupun penyedia barang/jasa.
- Perhitungan TKDN dilakukan oleh tenaga ahli TKDN yang berkompeten dan mempunyai pengalaman yang cukup, sehingga perhitungan TKDN dilakukan lebih akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Lebih efektif dan efisien karena selain dilakukan perhitungan TKDN, juga disiapkan dokumen pendukung terkait dengan TKDN.
BACA JUGA