Patut Ditiru, Cara Tia Kelola Pertambangan
Jumat, 19 Mei 2023 | 01:06 WIB
Dok, Istimewa
Komitmen PT Tunas Inti Abadi (TIA) dalam mendukung pertambangan yang berkelanjutan termaktub dalam misi perusahaan “Menjadi perusahaan pertambangan batubara Indonesia berskala menengah yang terdepan dalam menyediakan pasokan batubara berkualitas secara konsisten”. Dalam mewujudkan visi tersebut, PT TIA memiliki kebijakan manajemen terintegrasi yang mencakup aspek Keselamatan Pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Irfan Tri Yunanto, Kepala Teknik Tambang PT Tunas Inti Abadi, mengatakan,PT TIA selalu memprioritaskan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan dampak operasional terhadap lingkungan, sebagai bagian dari nilai inti dari grup PT ABM Investama Tbk .
"Di dalam Kebijakan Manajemen Terintegrasi, PT TIA berkomitmen terkait dengan pengelolaan lingkungan sebagai upaya pencegahan pencemaran terhadap lingkungan sekitar, serta langkah-langkah yang mendukung upaya penghematan energi," ujar Irfan Tri Yunanto menjawab TrustNews.
Dijelaskannya, PT TIA memiliki 5 desa lingkar tambang yang menjadi binaan berada di 3 kecamatan, antara lain Desa Sebamban Lama, Desa Sebamban Baru dan Desa Trimartani di Kecamatan Sungai Loban, Desa Bunati di Kecamatan Angsana dan Desa Mangkalapi.
Adapun program pemberdayaan masyarakat (PPM) yang dilakukan oleh PT TIA mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi 8 (delapan) bidang pemberdayaan. Yakni Program Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Tingkat Pendapatan Riil (Pekerjaan), Bidang Kemandirian Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya.
Kemudian, Bidang Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan. Serta Pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat untuk menunjang kemandirian PPM dan Pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
"Dalam merencanakan dan menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), PT TIA mengacu pada dokumen Rencana Induk PPM yang disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan dan berlaku sejak 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
"Selain itu, perusahaan menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, pemerintah desa maupun tokoh masyarakat dan terlibat aktif dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang) di 5 (lima) desa lingkar tambang," tambahnya.
Hingga akhir 2022, PT TIA telah memegang 4 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar kawasan wilayah izin usaha. Adapun total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan Berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, PT TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil dilakukan reklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2017,7 hektare. Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH. Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
"Kami ingin meninggalkan praktek-praktek terbaik Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practice) agar dapat disebarluaskan dan dipraktekkan oleh tambang-tambang batubara lain yang ada di Indonesia," ujarnya.
"Pengelolaan dan monitoring kualitas air tambang, reklamasi dan rehabilitasi DAS, pengelolaan Kawasan pesisir dan transplantasi terumbu karang adalah beberapa program kegiatan yang layak untuk dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan tambang batubara lain," pungkasnya.
BACA JUGA