Mahkamah Agung Dapat Tambahan Dana Rp413 Miliar
Minggu, 16 Juni 2019 | 07:31 WIB
Sumber: google
Pemerintah memberikan tambahan anggaran kepada Mahkamah Agung sebesar Rp413 miliar melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN). Tambahan tersebut mayoritas akan dipergunakan untuk memastikan kesiap-an pengadilan-pengadilan menerapkan pengadilan elektronik (e-court).
Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, mengatakan, penambahan anggaran melalui BA BUN bersifat terbatas dan harus dipergunakan secara optimal agar dapat terserap habis sesuai dengan maksud peruntukannya.
"Peruntukannya terbatas dan tidak dapat direvisi, tambahan anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi pembiayaan program prioritas Mahkamah Agung menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi terpadu," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran Badan Urusan Administrasi (BUA) Rabu (22/05).
Untuk memperkuat kesiapan implementasi e-court, lanjutnya, Mahkamah Agung mengalokasikan 70 persen dari total tambahan anggaran tersebut atau sekitar Rp293 miliar. Dana sebesar ini, bukan hanya pada aspek teknologi informasinya saja, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya di pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.
“Pimpinan Mahkamah Agung sudah mencanangkan agar per 13 Juli 2019 seluruh pengadilan di Indonesia sudah siap untuk menerapkan e-court,” ujarnya.
Sedangkan sisanya, Pudjoharsoyo menjelaskan, dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim melalui penyediaan bantuan sewa rumah bagi hakim yang tidak mendapatkan rumah dinas, renovasi rumah dinas hakim yang mengalami kerusakan, serta penyediaan sarana laptop bagi hakim untuk memperkuat implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Pemberian bantuan sewa rumah bagi hakim yang tidak menempati rumah dinas merupakan salah satu solusinya,” ujar mantan Ketua PN Pekanbaru ini.
Adapun bagi hakim yang menempati rumah dinas, dialokasikan dana untuk renovasi rumah dinas yang prosentase kerusakannya berkisar antara 45% sampai 65%. Di bawah itu masih dapat menggunakan biaya pemeliharaan.
“Bantuan sewa rumah ini tidak berlaku bagi hakim yang di tempat kerjanya memiliki rumah sendiri,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Di luar kedua prioritas ini, Mahkamah Agung juga mengalokasikan anggaran tambahan tersebut untuk rehab gedung Pengadilan Tata Usaha Mataram yang terkena musibah gempa Lombok beberapa waktu lalu. (TN)
BACA JUGA