PHRI Minta Pemerintah Restrukturisasi Hotel Dan Restoran Yang Terjerat Hutang Bank

Hasan, trustnews.id
Sabtu, 15 April 2023 | 09:55 WIB


PHRI Minta Pemerintah Restrukturisasi Hotel Dan Restoran Yang Terjerat Hutang Bank
TRUSTNEWS.ID,. - Berkah pencabutan kebijakan tersebut, Industri perhotelan dan restoran di Indonesia dinilai berangsur pulih pasca-pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya tingkat hunian antara 50 hingga 75 persen. 

Tercapainya peningkatan hunian hingga 50 persen merupakan optimisme yang menggembirakan.Tapi tentu,  jangan semua pihak dibuat terlena. Peningkatan ini belum diikuti pemulihan sepenuhnya sektor-sektor ekonomi di Indonesia. Lihat saja, frekuensi penerbangan saat ini belum kembali normal. Sehingga berdampak pada bisnis perhotelan dan restoran di dalam negeri. 

“Pasca pandemi sudah banyak hotel di Indonesia yang pulih. secara sales atau  penjualan naik. Tapi untuk harga belum pulih banget.  Ini yang membuat beberapa hotel di tanah air, tetap bermasalah terutama yang terlilit hutang bank di masa pandemi,” ujar Anthony Putihrai, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Usaha, Investasi, Litbang dan IT PHRI kepada TrustNews. 

Akibat situasi ini, Anthony mengaku kerap didatangi sejumlah pelaku usaha yang akan menjual hotel-hotel dan restoran mereka dengan harga murah. “Kondisi Inilah yang harus kita waspadai,” lanjut pria yang dikenal sebagai sosok yang ramah tersebut. 

Untuk itu, pihaknya selaku PHRI meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan keringan melalui restrukturisasi keuangan kepada sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang bermasalah dengan perbankan, mungkin memperpanjang masa pembayarannya. Langkah ini diyakini cukup penting, mengingat dampak yang ditimbulkan nya cukup besar, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan hotel.  

Ketentuan restrukturisasi mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sesuai POJK ini, restrukturisasi kredit diperbolehkan asal nasabah kesulitan membayar pokok, debitur masih memiliki prospek usaha yang baik, serta dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit mengalami restrukturisasi. Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan memperbaiki kualitas kredit ataupun menghindari peningkatan pembentukan penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA) tanpa memperhatikan kriteria debitur. Ekor dari restrukturisasi di tahun 2021 sekarang terasa bahwa bank mengenakan bunga yang semula dan mulai cicilan maka tetap terasa berat.


BACA JUGA