Pemerintah Kandangkan Mobil Dinas

TN, trustnews.id
Rabu, 12 Juni 2019 | 06:00 WIB


Pemerintah Kandangkan Mobil Dinas
Sumber: google
Kepala daerah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas sepanjang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2019.
 
Para kepala daerah, mulai dari gubernur, walikota hingga bupati kompak mengambil kebijakan melarang PNS menggunakan mobil dinas, sepanjang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2019.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, misalnya mengeluarkan Larangan yang tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor 024/5002/436.3.2/2019, tentang penggunaan mobil dinas.
"SKi tu sudah diedarkan ke seluruh instansi di Pemkot Surabaya, agar seluruh kendaraan dinas dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, selama hari libur nasional tanggal 1-9 Juni 2019," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 24 Mei 2019.
Fikser menegaskan, keputusan itu wajib ditaati oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Sehingga, seluruh kendaraan dinas khususnya roda empat dikandangkan mulai pukul 14.00-17.00 WIB, Jumat, 31 Mei 2019.
Dia berharap, ratusan kendaraan dinas telah dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Yakni di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.
"Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas," imbuhnya.
Sementara itu, mobil dinas yang boleh digunakan saat libur nasional dan cuti bersama Lebaran, diantaranya mobil dinas pemadam kebakaran (PMK), ambulans, mobil dinas untuk patroli seperti Dishub dan Satpol PP, dan lainnya.
"Ini agar pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur," ujarnya.
Begitu juga dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, meminta seluruh ASN mentaati aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut. Untuk diketahui, Kemendagri melarang ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Idul Fitri 1440 H.
Meski pada awalnya, Wahidin mengizinkan, namun keputusan tersebut diralatnya. Meski disampaikan secara berseloroh, orang nomor satu di Banten ini mengizinkan ASN membawa mobdis untuk mudik dengan alasan memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat Lebaran. 
”Saya dan pak Andika (wagub) itu paling bijaksana. Selalu memberikan kemudahan kepada ASN, termasuk boleh membawa mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.
Namun keluarnya surat edaran 003.2/3975/SJ dan nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo tertanggal 16 Mei 2019 melarang ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan termasuk membawa mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti untuk pulang mudik saat Idul Fitri 1440 H.  
Dan dilanjutkan surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara membuat Wahidin membatalkannya.
”Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” ujarnya. 
Begitu juga dengan Walikota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad yang melarang ASN  menggunaan mobil dinas saat mudik lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok merupakan terusan dari Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Semua ASN ditekankan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung  saat Lebaran tahun ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.
Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya.
"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis surat edaran yang dibagikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.  
Bila ASN mendapat parsel berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mereka diwajibkan menyumbangkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Kemudian ASN wajib melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. UPG punya waktu 30 hari kerja sejak pelaporan untuk meneruskan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Dalam surat tersebut, ASN juga diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta THR atas nama institusi negara.
ASN pun dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri.
"Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," tulis surat itu.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.
Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagi bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.
"Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5). (TN)