Pengelolaan Air Jakarta Kembali Ke Pangkuan PAM Jaya
Senin, 16 Januari 2023 | 09:12 WIB
Dok, Istimewa
Bukan tanpa halang rintang, sejak 2015 Pemprov DKi Jakarta menggulirkan wacana mengambil alih dua perusahaan swasta pengelolaan air minum dan air bersih, PT Palyja yang berasal dari Prancis dan PT Aetra dari Inggris. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air pada Oktober 2017.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, "“Mengembalikan pengelolaan air minum ke Pemprov DKI Jakarta. Melaksanakan pemenuhan hak atas air sesuai prinsip hak atas air dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Komentar Umum tentang Hak Atas Air".
Atas putusan tersebut, PAM Jaya langsung membentuk tim transisi yang berfokus pada lima kluster, yakni aset, business process, SDM, aspek hukum pemindahaan pengelolaan air secara menyeluruh serta sumber utama (main source).
"Kita lagi proses dua pekerjaan besar. Pertama ambil alih operasional perusa-
haan Palyja dan Aetra yang akan selesai di 2023, pekerjaan ini sejak 1998. Kedepannya akan jauh lebih simpel distribusi air di wilayah DKI Jakarta. Karena sejak
Februari 2023, untuk wilayah Jakarta hanya ada PAM Jaya," ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama PAM Jaya kepada Trustnews.
"Kami juga tengah melakukan due diligence kepada semua aspek dan transfer knowledge agar tidak ada turbulensi saat masa transisi," tambahnya.
Diakuinya, Saat ini, cakupan pelayanan PAM Jaya baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM Jaya membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.
"Adapun sisanya 34 persen, kami menawarkan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta. Sehingga harapannya di 2030 kita bisa melayani 100% pelayanan air dengan ekuivalen 2 juta sambungan rumah atau 12 juta jiwa," jelasnya.
Sebagai informasi, pada 10 Oktober 2022, PAM Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Kerja sama sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta".
Nota kesepakatan itu antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, serta disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, pada 3 Januari 2022. Nota Kesepakatan di atas, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.
Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Nasrudin menegaskan, kerja sama dengan Moya Indah sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan dua mitra sebelumnya Palyja dan Aetra pada tahun 1998.
"Perbedaan dengan perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya. Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia," pungkasnya.
(tn/san)
BACA JUGA