Diduga Lakukan Reklamasi Ilegal, KAKI Minta Polda Banten Tangkap Andy Wibowo
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Ilustrasi reklamasi
Jakarta- Komite Anti Korupsi (KAKI) desak Polda Banten Segera Panggil dan periksa Pemilik PT Gandasari Energi , Andy Wibowo yang dimana PT. Gandasari Energi diduga masih melakukan aktivitas pekerjaan “Reklamasi ilegal di perairan Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten.
Padahal, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, telah menegaskan ke pihak PT. Gandasari Energi, untuk menghentikan aktivitas reklamasi tak berizin tersebut melalui keterangan tertulis.
Firman,Sekjen KAKI mengatakan, tentu ini sangat merugikan negara yang banyak kehilangan pendapatan akibat aktivitas Reklamasi Ilegal oleh PT Gandasari Energi
"Komite Anti Korupsi Indonesia meminta agar Polda Banten jangan ragu untuk memeriksa kasus Reklamasi Ilegal yang dilakukan oleh PT Gandasari energi , walaupun PT Gandasari Energi sahamnya dimiliki oleh pejabat negara, " kata Firman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, kata Firman KAKI juga mendesak kementrian KLHK dan Kementrian KKP untuk menghentikan reklamasi tanpan izin yang dilakukan oleh perusahaan milik Andy Wibowo ,
"KAKI juga mendesak Tim Gabungan PPNS dari KLHK,BPN ATR KPK, Dan Kepolisian untuk meyegel Kegiatan Reklamasi Pantai Tanpa Izin PT Gandasari Energi, "ujarnya.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa supervisi perlu dilakukan KPK karena kegiatan reklamasi tanpa izin ini terjadi dibeberapa tempat dan merusak sumberdaya alam.
Dan Kehadiran KPK dalam penindakkan kejahatan sumberdaya alam ini sangat diperlukan karena reklamasi tanpa izin merupakan kejahatan serius dan luar biasa.
Untuk diketahui kasus Reklamasi ilegal yang dilakukan PT Gandasari Energi telah melanggar dan ika terbukti pelaku dapat dijerat dengan 3 (tiga) Undang-Undang sekaligus, yaitu : (1) Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah; (2) Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 500 (limaratus) juta rupiah, dan (3) Pasal 73 ayat (1) huruf g jo Pasal 35 ayat (1) dan/atau Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah
Sementara itu belum ada pernyataan dari PT. Gandasari Energi Terkait hal ini.
BACA JUGA