PT Geo Dipa Energi (Persero) Tancap Gas Unit 2 Dieng Patuha
Kamis, 08 September 2022 | 14:31 WIB
Dok, Geo Dipa/Istimewa
"Kami sudah masuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk Unit 2 Dieng dan Patuha dalam upaya memenuhi PPA sama dengan PLN," ujar Yudistian Yunis, Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) menjawab Trustnews.
Potensi energi panas bumi yang dimiliki Indonesia tercatat 40 persen dari cadangan potensi panas bumi di dunia. Atau, mencapai 23,7 Gigawatt (GW) dengan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 2.276 MW. Baginya, membangun kepercayaan konsumen bukan hal mudah dan sederhana. "Situasi Geo Dipa saat ini dengan perkembangan positif di Unit 2 Dieng Patuha membuat kami tampil lebih percaya diri," ungkapnya.
"Kepercayaan itu juga datang dari pihak eksternal dalam bentuk dukungan yang terus berdatangan kepada Geo Dipa untuk bertumbuh. Khususnya klien-klien internasional yang memang ke arah energi ramah lingkungan," paparnya.
Untuk diketahui, proyek Dieng saat ini baru memiliki 1 unit PLTP dengan kapasitas sebesar 60 MWe. Meski begitu, Lapangan Dieng diperkirakan memiliki sumber daya yang cukup untuk pengembangan secara bertahap delapan unit PLTP dengan total kapasitas sebesar 400 MWe.
Sedangkan Lapangan Patuha memiliki total potensi sumber daya tidak kurang dari 400 MWe. Untuk itu, Geo Dipa merencanakan pengembangan secara bertahap tujuh unit PLTP baru untuk melengkapi PLTP unit-1 eksisting yang saat ini beroperasi sebesar 60 Mwe.
Pembangunan PLTP Dieng dan Patuha Unit 2 merupakan langkah konkret Geo Dipa sebagai BUMN serta special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan RI untuk meningkatkan target bauran energi energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025. Ini sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Yunis menuturkan, potensi energi panas bumi yang dimiliki Indonesia tercatat 40 persen dari cadangan potensi panas bumi di dunia. Atau, mencapai 23,7 Gigawatt (GW) dengan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 2.276 MW.
"Hanya saja dengan potensi sebesar itu (40%) baru 8,9% atau 2.130,6 MW yang dimanfaatkan," ujarnya.
Energi geothermal dapat dimanfaatkan secara tidak langsung dan langsung. Pemanfaatan tidak langsung sebagai energi listrik, sedangkan secara langsung dalam wujud pemanfaatan energi panas untuk berbagai keperluan seperti pemanasan kolam renang, pengeringan hasil pertanian, perkebunan, pemanasan (penghangatan) budidaya ikan, dan pemanfaatan panas untuk keperluan yang lain. Pemanfaatan secara langsung ini dapat terus berkembang dan bervariasi tergantung inovasi yang dibuat.
Pengembangan energi geothermal untuk pemanfaatan langsung di Indonesia dilakukan untuk agroindustri, proses industri, dan pariwisata. Beberapa contoh pemanfaatan langsung di negeri: tercatat untuk pemandian air panas, pengeringan kopra, pengeringan teh, budidaya jamur, budidaya kentang, proses produksi gula aren, dan pengilangan minyak akar wangi (Atsiri).
Penggunaan energi geotermal mengeluarkan emisi rendah, karena setelah energi dimanfaatkan untuk pembangkit listrik atau pemanfaatan secara langsung.
Dalam sistem pembangkit geothermal, fluida yang telah mendingin kemudian di reinjeksi ke bawah permukaan bumi menuju ke reservoir sehingga tidak ada fluida yang dibuang yang mencemari lingkungan. Dengan demikian, terjadi siklus pemanasan, pemanfaatan, dan reinjeksi kembali fluida di dalam reservoir.
Diakuinya, pemerintah memberi perhatian besar terhadap perkembangan panas bumi. Itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK baru ini (sebelumnya PMK 62/2017) diantaranya mencakup perluasan fasilitas eksplorasi untuk pengembang swasta (Private Drilling/Private Window), perluasan jenis risiko, penguatan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dan Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu, serta peningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).
"Bagi Geo Dipa terbitnya PMK nomor 80/PMK.08/2022 ini memberikan opsi yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih massif, efektif dan terukur," ujarnya.
"Kami ingin Geo Dipa menjadi pusat industri panas bumi. Karena ujungnya geothermal diharapkan bisa menjadi garansi energi. Tidak mudah memang karena investasi di awal sangat tinggi" pungkasnya.
(tn/san)
BACA JUGA