Peran Strategis Sesban Bagi Kelancaran Kegiatan Ekspor Pertanian
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:07 WIB
Foto, Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Sesban) Kementerian Pertanian/Istimewa
Gratieks merupakan langkah strategis program jangka panjang dalam meningkatkan nilai ekspor hingga tiga kali lipat.
Selain mendapatkan keuntungan berupa devisa, perdagangan juga mampu memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan transfer teknologi serta ilmu pengetahuan. Namun aktivitas perdagangan hasil-hasil pertanian dan perikanan juga memiliki risiko tersebarnya hama penyakit tanaman, hewan, dan juga ikan.
Risiko ini tidak hanya mengancam penurunan produktivitas, namun juga mengancam kehidupan manusia, baik secara langsung (penyakit) maupun tidak langsung (vektor). Peran dan fungsi karantina dalam era globalisasi perdagangan menjadi sangat krusial dan strategis.
Untuk itu beberapa langkah terus dipersiapkan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Sesban) dalam upaya mendukung kelancaran kegiatan ekspor pertanian. Langkah utama yang dilakukan adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) andal yang penekanannya melalui pendidikan ataupun pelatihan secara khusus.
Dari sisitem pendidikan dan pelatihan khusus yang diterapkan, satu di antaranya mengarah pada pelatihan fungsional karantina yang diharapkan mampu menjadi ujung tombak terbaik. “Karena kalau bicara unit pelaksana teknis ini yang dikerjakan hanyalah teknis fungsional. Sehingga dari SDM kita siapkan agar bisa bekerja di lapangan dengan baik secara berjenjang, ada latihan dasar, sampai latihan penjenjangan ada semua,” ungkap Wisnu Haryana Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Sesban) Kementerian Pertanian kepada Trustnews.
Jika ditiinjau dari undang-undang terkait penegakan hukum, Sesban Pertanian juga memiliki SDM yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang penyidikan. Jumlahnya mencapai sekitar 300 orang tersebar di seluruh Indonesia. Pijakan langkah kerjanya mengacu pada adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Selain penyidikan Sesban Karantina Pertanian juga memiliki SDM yang spesifikasinya bidang intelijen. Ada sekitar 150 orang yang disebar di seluruh Indonesia. Fungsinya memberikan informasi sebagai bahan kebijakan atau pertimbangan pimpinan.
“Kita juga mempunyai Polsus Karantina, yakni teman-teman di lapangan yang mengawal hal-hal berkaitan dengan pelanggaran karantina,” ungkapnya meyakinkan.
Tugas yang harus dijalankan Sesban Pertanian tidak berhenti hanya disitu. Oleh Menteri Pertanian (Mentan) Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH Barantina juga diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai koordinator untuk mengawal langsung pelaksanaan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor.
Salah satu program Kementrian Pertanian yang sedang dijalankan tahun ini adalah Progam Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor) yaitu gerakan peningkatan ekspor pertanian yang digagas oleh Presiden RI yang kemudian disambut oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan program Gratieks.
Harapannya, gerakan ini mampu meningkatkan ekspor komoditas pertanian melalui upaya penguatan aktivitas produksi (on farm) maupun aktivitas pasca produksi (off farm). Kemudian mendorong pengusaha dan pelaku usaha pertanian untuk melipat gandakan produksi, dan para eksportir didorong pula agar melipat gandakan lalu lintas ekspor komoditas pertanian menjadi tiga kali lipat sampai 2024.
Gratieks merupakan langkah strategis program jangka panjang dalam meningkatkan sisi produksi hingga tiga kali lipat sampai dengan 2024, sekaligus merealisasikan arahan Pre-siden dan Mentan dalam mendorong roda ekonomi nasional.
Karantina Pertanian diharapkan terus berperan dan berupaya meningkatkan pelayanan melalui pemberian pelayanan yang prima dalam memperlancar proses ekspor sesuai kewenangan yang diberikan kepada Karantina Pertanian khususnya dalam pemeriksaan produk dan penerbitan Sertifikat Kesehatan (Phyitosanitary Certificate).
Dalam menunjang upaya itu Sesban Karantina Pertanian juga menerapkan standar khusus, terutama dari segi sistem Karantina Pertanian. Sejak 2019 diimplementasikan melalui sistem atau standar ISO. Langkah pertama dilakukan dengan standar ISO 9001 untuk pelayanan di 52 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu dari sisi operasional 52 UPT ini juga mengantongi standar ISO 17025 untuk laboratorium.
“Sehingga selain SDM-nya sudah diakui, laboratoriumnya pun berstandar ISO,” pungkas Wisnu Haryana.
(tn/san)
BACA JUGA