Penahanan Ditangguhkan, Habib Novel : Nikita Mirzani Telah Porak-Poranda Hukum

Tn, trustnews.id
Sabtu, 23 Juli 2022 | 22:02 WIB


Penahanan Ditangguhkan, Habib Novel : Nikita Mirzani Telah Porak-Poranda Hukum
Nikita Mirzani
Jakarta, Artis Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Polisi dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan itu melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Menyikapi hal itu,  Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan,penangguhan Nikita Mirzani sebagai bukti telah terjadi darurat keadilan.

 


Iya itulah darurat keadilan sudah melanda negeri ini semenjak rezim ini berkuasa. Kita benar -benar diberikan suguhan tontonan mereka akan ketidak adilan dan keadilan akhirnya menjadi sesuatu yang sangat mahal sekali dan dengan begitu telah melenceng jauh dari nilai nilai pancasila oleh para oknum aparat yang memporak- porandakan hukum demi kekuasaan dan oligarki," kata Novel Bamukmin kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).


Dia melihat bahwa penangguhan yang dilakukan polisi terhadap Nikita Mirzani tidak adil,  pasalnya banyak kasus hukum yang menjerat ibu-ibu ,tetapi semua tetap dilakukan proses hukum dengan penahanan. 

"Kalo bicara tidak ditahan karna mempunyai anak banyak  kok ibunya tetap ditahan, bahkan sampai sampai anaknya masuk dalam tahanan bahkan mantan politis Demokrat,  Anggelina Sondak tetap ditahan, karena memang lagi -lagi Anggelina Sondak diposisi yang lemah/ dikorbankan oleh kepentingan politik ," ujarnya. 


Begitu juga Nikita Mirzani tidak ditahan karena sudah diduga kuat sangat sarat dengan kepentinhan politik dan Nikita Mirzani jelas pada posisi bersama rezim dan diduga pulan banyak tahu para oknum berdinas yang nakal serta kegiatan para istri para petingginya yang nakal termasuk kasus pembunuhan  yang sedang saat ini ramai dibicarakan.


'Saya berharap kepada insitusi negara masih banyak putra putri bangsa yang baik , jujur , berakhlaq dan berkualitas serta cinta NKRI bukan Oligarki yg akan mereformasi kinerja buruk institusi Polri saat ini," ucapnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga  mengatakam, ada permohonan dari penasehat hukum tersangka Nikita Mirzani terhadap Polresta Serang Kota,  untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. 

Sementara itu, Nikita Mirzani ditangkap personil Satreskrim Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Hingga Jumat (22/7/2022).


Nikita ditangkap secara paksa pada Kamis (21/7/2022).  pukul 14.50 WIB, atas perkara pencemaran  nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE). 


Penangkapan NM dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP david Adhi Kusuma bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif