Pemprov Banten Percepat Implementasi e-Katalog Lokal
Jumat, 24 Juni 2022 | 07:12 WIB
Foto: istimewa
Atas arahan Presiden Republik tersebut, Al Muktabar mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 40% dari APBD Provinsi Banten tahun 2022. Dikatakan, Pemprov Banten mendorong pemakaian produk lokal melalui penerbitan e-Katalog Lokal dan pemasaran digital melalui market place.
Pernyataan yang sama disampaikan saat Al Muk- tabar menerima audiensi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten. Saat itu, Al Muktabar mengatakan, pihaknya mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasukkan produk barang dan jasanya ke e-Katalog Lokal dan market place. “Produk lokal didorong untuk turut mengisi pembangunan Provinsi Banten,” katanya.
Sementara itu, usai menghadiri Arahan Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, Jakarta, Selasa (24/5/2022), Al Muktabar didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Trang- gono memastikan melaksanakan arahan Presiden.
Ia juga mengatakan Provinsi Banten saat ini telah memiliki e-katalog lokal, bahkan telah memiliki toko daring dengan nama Plaza Banten (https://plazaban- ten.com). Toko Daring ini dibentuk untuk menjembatani para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perorangan khususnya di Provinsi Banten dalam mengembangkan usaha dengan memasarkan produk secara daring untuk dan dari warga Banten. “Sudah, kita e-katalog lokal kita sudah masuk dan juga punya toko daring Plaza Banten,” katanya
Selain itu, ia juga menuturkan saat ini pihaknya selalu dan memastikan satu persatu dalam rangka pembelanjaan produk lokal dengan basis pembiayaan dari APBD. “Sudah 40 persen dari belanja modal dan barang/jasa itu sedang kita kawal dan saya akan pas- tikan satu persatu,” imbuhnya. Menurutnya, semakin banyak produk lokal, produk unggulan daerah masuk ke e-katalog, dan itu akan mentrigger ekonomi daerah.
Ikhwal penggunaan produk dalam negeri, Pemprov Banten memiliki prestasi yang membanggakan. Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemprov Banten menduduki peringkat ketiga nasional sebagai pemerintah provinsi yang mengalokasikan membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri, yang secara keseluruhan, khu- susnya produk UMKM, mencapai Rp2,13 triliun. Pe- ringkat ketiga di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Apresiasi dari Pemerintah Pusat diberikan Presiden Jokowi kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri dalam kegiatan Aksi Afirmasi Bangga Produk Buatan Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Jumat, 25 Maret 2022 silam.
Melaksanakan target tersebut, Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten pro aktif melaksa- nakan percepatan implementasi E-Katalog lokal di Banten. Terdapat 10 (sepuluh) etalase e-katalog lokal yang disiapkan, yaitu alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, servis kendaraan, pakaian dinas dan kain tradisional, aspal, beton ready mix, jasa kebersih- an, jasa keamanan dan makanan dan minuman. Ren- cana Aksi yang disiapkan yaitu melakukan pendam- pingan kepada seluruh Pelaku UMK dan Koperasi yang menjadi rekanan OPD terutama yang belum memiliki akun SPSE karena untuk dapat menjadi penyedia E- Katalog Lokal wajib mengisi E-SIKAP LKKP dengan akun SPSE.
Dalam pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Pro- duk Dalam Negeri (P3DN), Badan Pengawasan Ke- uangan dan Pembangunan (BPKP) RI telah melakukan review terhadap Pemprov Banten. Secara kebijakan, dalam review tersebut BPKP menyatakan,
Institusionalisasi P3DN pada Pemerintah Provinsi Banten telah cukup memadai, hal ini dapat terlihat dari telah ditetapkannya kebijakan terkait P3DN Daerah, antara lain:
1) Keputusan Gubernur Banten Nomor 510.05/ Kep.98-Huk/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pem- bentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Banten;
2) Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Nomor Nomor 800/377-BPBJ/2022 tanggal Maret 2022 Tentang Pembentukan Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Provinsi Banten.
Dukungan terhadap aspek demand cukup memadai. Hal ini terlihat dengan adanya kebijakan yang ditetap- kan oleh Pemerintah Provinsi Banten terkait keber- pihakan/perlin-dungan/penggunaan produk lokal dalam mendorong produktivitas dan daya saing UMKM. Ke- bijakan tersebut antara lain: 1) Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 Tentang Petunjuk Teknis Belanja Langsung Barang/
Jasa Melalui Aplikasi Bela Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; 2) Surat Edaran Gubernur Banten Nomor SE-027/1947-BPBJ/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan e- market place Bela Pengadaan di Provinsi Banten.
Dukungan terhadap aspek Supply pada Pemerintah Provinsi Banten cukup memadai. Pemerintah Provinsi Banten telah menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan kemudahan penyedia masuk katalog lo- kal. Layanan helpdesk tersedia di Biro Pengadaan Barang/Jasa, Bagian LPSE yang juga menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh penyedia melalui standing banner, website (biropengadaanbar- jas.bantenprov.go.id dan https://lpse.bantenprov.go.id), serta diumumkan di media sosial Instagram pada akun instagram Biro Pengadaan Barang/Jasa (@bpbj_set- daprovbanten). informasi yang disampaikan meliputi prosedur layanan, persyaratan, mekanisme, dan jangka waktu penyelesaian. Seluruh layanan dilakukan tanpa biaya.
Dukungan terhadap aspek market pada Pemerintah Provinsi Banten cukup memadai, hal ini terlihat dari: 1) Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan tim verifi- kator E-katalog Lokal dalam Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dimana kebijakan tersebut telah mengatur secara jelas tugas dan tanggung jawab para personilnya untuk melakukan verifikasi penyedia yang melakukan pendaftaran e-katalog lokal.
Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki kebijakan terkait kemudahan penyedia barang/jasa untuk masuk dalam e-katalog lokal. Hal ini terlihat dengan adanya Surat Edaran Gubernur Banten Nomor SE-027/1947- BPBJ/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Perce- patan Pelaksanaan e-marketplace Bela Pengadaan di Provinsi Banten. Surat edaran ini merupakan bentuk keberpihakan/perlindungan/penggunaan produk lokal di Provinsi Banten. Berdasarkan surat edaran ini pengusaha lokal mendapatkan kemudahan untuk melakukan pen- daftaran menjadi penyedia pada e-marketplace bela pe- ngadaan.
Selain itu, BPKP juga telah melakukan review im- plementasi P3DN. Menurut BPKP, Implementasi Kebija- kan dan dukungan pemerintah daerah dalam P3DN oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam P3DN cukup memadai untuk penggunaan produk dalam negeri. Hal ini terlihat dari cukup tingginya capaian komitmen yang dibuat oleh PPK atas pengadaan barang/jasanya. Selain itu, dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa telah mencantumkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri.
Sehungungan hal tersebut Pemprov Banten meng- ajak perusahaan yang belum mendaftar baik besar, menengah mikro maupun kecil di wilayah Provinsi Banten untuk mendaftarkan perusahaannya ke e-kata- log lokal dan Plaza Banten agar semua OPD Pemrov Banten dapat membeli produk yang di tawarkan dalam e-katalog lokal tersebut.
Alamat pendaftaran secara online https://lpse.ban- tenprov.go.id/ atau datang langsung ke Biro Pengadaan Barang Jasa di Gedung SKPD Terpadu KP3B, Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Kp3B Curug Kota Serang. (Adv-Biro Adpim Setda Provinsi Banten)
BACA JUGA