Jadi Tersangka, Polisi Harus Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani
Senin, 16 Mei 2022 | 13:31 WIB
Nikita Mirzani dan mantan suami Sajad Ukra
Namun dibalik pelaporan tersebut polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.
"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Soal status tersangka Nikita Mirzani seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas.
Dia menjelaskan, alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya (Sajad Ukra) harus disampaikan ke publik secara transparan, Karena kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik.
"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka, " ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka
"Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka, " ucapnya
Selain itu, dalam kesempatan lain, pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi/keberadaan berkas perkarax.
" Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI ?? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP, " ucapnya.
Seperti diketahui, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016. Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak bercerai tahun 2014 lalu.
Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
BACA JUGA