Charles Honoris Dorong Pemerintah Miliki Kajian Berbasis Ilmiah dalam Penetapan Jumlah Hari Karantina
Selasa, 04 Januari 2022 | 21:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Foto: Dok/Man
“Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan pemerintah menjadi 10-14 hari harus ditinjau ulang. Sebab, saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Merujuk pada riset ilmiah di beberapa negara, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibanding varian sebelumnya. Perhitungan politisi PDI-Perjuangan tersebut, karantina pelaku perjalanan luar negeri yang berpotensi terpapar Omicron sebetulnya cukup 5-7 hari.
"Berbagai hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron itu jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari. Artinya, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron," ujar Charles.
Maka dari itu, ia menilai bahwa upaya mencegah penularan Omicron di Indonesia dari pelaku perjalanan luar negeri, bisa dilakukan dengan memperketat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Bukan dengan menambah masa karantina.
"Apabila karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, maka yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina," ujar legislator dapil DKI Jakarta III.
Di akhir, ia pun menyarankan agar Laporan Pekerja Migran Indonesia menjadi bukti penyimpangan, terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah dalam karantina harus dievaluasi. Sehingga, yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," tutupnya.
Diketahui, per 3 Januari lalu, pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, mengubah kembali aturan karantina untuk warga negara yang baru datang dari negara lain. Waktu karantina yang tadinya diwajibkan 14 hari menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari. (hal/sf)
BACA JUGA