AMPUH Mendesak Tuntaskan BLBI
Jumat, 05 April 2019 | 08:16 WIB

Aksi demo AMPUH di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dalam aksi ke dua kalinya ini, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah menyatakan bahwa disinyalir ada indikasi kuat dua pengusaha hitam ini dengan mudah dapat mengajukan Praperadilan karena ada yang memback up.
Oleh karena itulah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) meminta sekaligus menuntut Hakim untuk menolak Praperadilan Kaharudin Ongkos dan Irsanto Ongko karena kedua Taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI dan akan mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.
Oleh karena itulah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menuntut Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan Prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua taipan ini statusnya tersangka sekaligus buron alias DPO. Oleh karena itu, Hakim wajib menolak Praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan.
Dalam aksi demo yang kedua kali ini yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, " Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko ", " Tuntaskan Kasus BLBI ".(Red)
BACA JUGA

Gelar Pelatihan Leader as Coach PLN Babel Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan Transpormatif
Rabu, 28 Mei 2025 | 20:36 WIB
Inspiratif, Srikandi PLN Babel Kembali Tebar Kebermanfaatan Lewat Aksi Sosial
Jumat, 23 Mei 2025 | 05:59 WIB
BRK Syariah Fasilitasi Donor Darah Lion Club Jakarta Cosmo Charm dan PMI Pekanbaru
Selasa, 19 November 2024 | 04:46 WIB
Ketua Advokasi dan Kebijakan Publik IPM Banten Muhammad Hasan Syariati Desak Polri Untuk Keadilan AM
Jumat, 12 Juli 2024 | 20:50 WIB