GEBRAKAN BARU LAPAS KELAS II BEKASI

TN, trustnews.id
Selasa, 14 Desember 2021 | 23:52 WIB


GEBRAKAN BARU LAPAS KELAS II BEKASI
Hensah Kepala Lapas Kelas II A Bekasi
Di akhir Januari 2020, Lapas Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, pernah menggaungkan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2020.

Kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PR.01.03 Tahun 2019 pada 26 Desember 2019 itu, dilakukan oleh seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi.

Langkah ini memang patut diapre- siasi positif. Mengingat, komitmen ini merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Isi dari komitmen di antaranya, mengembangkan team work dan e-goverment dalam rangka mewujudkan good governance.

Selain itu mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan akses layanan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan serta revitalisasi kantor wilayah Kemenkumham sebagai law and human right centre.

Deklarasi ini juga bertujuan meningkatkan keramahtamahan pelayanan masyarakat dan menjadi role model dalam memberikan kinerja terbaik guna meningkatkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Satu tahun komitmen itu dijalankan, ternyata memiliki implikasi yang sanggat positif. Berdasarkan penilaian tim seleksi internal dan tim seleksi nasional Lapas Kelas IIA Bekasi, dinilai lolos dalam rangka pembangunan zona integritas bebas dari korupsi.

“Salah satu yang membuat kita lolos di tim internal adalah terobosan yang kita lakukan. Di antaranya, aplikasi penomoran surat keluar masuk, untuk mempercepat proses, akurasi, dan meningkatkan kepercayaan,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Bekasi, Hensah kepada Trustnews.

Di sisi lain, Lapas juga membuat sistem pengantaran barang pasti sampai yang dapat digunakan oleh seluruh keluarga narapidana dengan maksimal pelayanan 15 menit dan terkonfirmasi oleh narapidana yang bisa kontak langsung dengan pihak pengirim.

“Dan apabila sudah lewat dari 15 menit, maka kami akan memberikan maklumat kepada pihak pengirim,” tandas Hensah lagi.

Bahkan saat ini, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, Lapas Kelas II Bekasi tengah menerapkan prgram dari Kemenpan RB, yakni Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Dari sisi anggaran, setiap kinerja yang dikembangkan berbasis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi. KPPN merupakan kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah kementerian keuangan sendiri.

Kalender kerja Lapas II A Bekasi yang berkaitan dengan anggaran, baru bisa berjalan jika ada dukungan langsung dari KPPN. “Jadi indikator pekerjaan kita sekarang, tergantung dari penyerapan anggaran,” tandas Hensah.

Meski memiliki ‘payung’ yang berbeda, Komunikasi kedua lembaga ini diakui Hensah selalu berjalan mulus. Hubungan di level bawah juga berjalan dengan baik. Antar kepala seksi dan pelaksana hubungannya terjalin dengan baik dan hampir bisa dikatakan tidak ada masalah. Contohnya ketika ada pencairan uang, prosesnya bisa sangat cepat, asalkan sesuai prosedur, bahkan hanya dalam waktu satu hari sudah bisa cair.

Harapan serupa juga disampaikan Hensah saat pihaknya berencana mengajukan pembangunan unit dua blok sel untuk menampung narapidana yang saat ini jumlahnya sudah over load atau melebihi kapasitas. Saat ini jumlah warga binaan di lapas ada 1.822 orang padahal kapasitasnya hanya untuk 750 orang. Narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi itu ditempatkan di dua blok.

"Untuk jumlah penghuni hari ini 1.822. Blok I diisi sekitar 1.500an dan Blok II hanya diisi 300-an karena bloknya kecil.

“Oleh pemerintah daerah Bekasi kita diberikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk membangun dua blok sel guna menampung narapidana yang saat ini sudah kelebihan dari sisi jumlah. Semoga ini tidak terkena stabilo dari KPPN,” ungkap Hensah penuh harap. (TN)