OJK Regional DKI Jakarta dan Banten RESTRUKTURISASI, OBAT MUJARAB PASCA PANDEMI
Selasa, 14 Desember 2021 | 23:45 WIB
OJK Regional DKI Jakarta dan Banten
Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Dalam program PEN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten juga menerapkan kebijakan yang telah digariskan melalui kebijaksanaan dari kantor pusat, khususnya pemulihan lembaga keuangan. Kebijakan yang mereka jalankan tersebut bertajuk stimulus untuk pemulihan ekonomi yang terkait dengan restrukturisasi.
Kebijakan stimulus ini tertuang di POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019
“Khusus untuk restrukturisasi ini kami dari regional I DKI Jakarta dan Banten mengawasi Bank DKI dan 104 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Kami juga menerapkan stimulus resktrukturisasi yang juga dilaksanakan bank DKI dan juga 104 BPR dan BPRS. Khususnya perlindung-an konsumen kami mencakup juga lembaga keuangan nonbank,” ujar Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat.
Nonbank ini, lanjutnya khusus untuk edukasi dan literasi. Namun untuk pengawasan itu difokuskan pada perbankan di DKI Jakarta dan Banten. Pelaksanaan restrukturisasi ini sudah di lakukan. Dan langkah ini dinilai oleh pusat sukses dalam menangani perbankan yang memerlukan restrukturisasi.
Namun perlu diingat restrukturisasi ini merupakan keringanan bukan penghapusan. “Kami juga mengedukasi masyarakat bahwa retsrukturisasi ini sebetulnya memberikan keringanan kepada para nasabah perbankan dan lembaga keuangan agar mereka bisa bertahan akibat pandemi Covid 19,” ungkap Dhani Gunawan Idat mengingatkan.
Tentunya, keringanan itu diberikan dalam berbagai bentuk. Ada keringanan pembayaran bunga, ada juga keringanan pembayaran cicilan pokok. Tapi yang paling banyak itu menunda cicilan pokok. Misalnya penundaan 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan.
Program ini ternyata sangat membantu meringankan para pelaku perbankan dari kenaikan pinjaman yang gencar diiming-imingi pinjaman online (Pinjol) kepada nasabah. Karena dengan adanya restrukturisasi perbankan, output-nya para nasabah tidak terbebani, sebaliknya justru semakin ringan, dan yang terpenting usaha mereka tidak terdampak kuat akibat pandemi.
Diakui Dhani Gunawan Idat pemohon restrukturisasi ini semakin berkurang jumlahnya. Berarti ini ada kemajuan ekonomi yang semakin membaik. Obat penyembuh ini semakin dirasakan industri. Tinggal OJK Regional I terus memantau perkembangannya.
Karena dengan restrukturisasi ini, perbankan yang melakukannya akan berkurang pemdapatannya, sementara mereka harus membayar gaji pegawai atau harus membayar lain-lain. Di balik itu, tentunya perbankan yang melakukan restrukturisasi akan tetap bertahan. Dan lebih jauh lagi melalui restrukturisasi mampu menyelematkan nasabah, pelaku UMKM dan juga menyelamatkan dirinya sendiri. Jadi harus ada keseimbangan. Karena bank juga mengefisiensi dan juga melakukan penyisihan cadangan untuk mengantisipasi risiko dari nasabahnasabah yang di restrukturisasi tapi tidak pulih kembali. Dari angka 20 persen sekarang turun menjadi belasan persen.
“Itu pertanda ada geliat ekonomi. Kalau dari sisi TPKAD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah), kita bekerjasama dengan pemerintah provinsi kita fokus dengan pengembangan UMKM, kemudian pembiayaan hijau, proses digitalisasi dan yang terakhir adalah pembentukan Bank Wakaf Mikro” ujarnya penuh antusias. (TN)
BACA JUGA