PARIPURNA

DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi-PTUN Jadi UU

TN, trustnews.id
Rabu, 08 Desember 2021 | 22:24 WIB


DPR Setujui RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi-PTUN Jadi UU
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan hasil pembahasan tiga RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Foto: Jaka/Man
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dan Lodewijk F. Paulus, menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satu RUU yang disetujui menjadi UU adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat. “Apakah RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat, dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Dasco yang dijawab ‘Setuju’ oleh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan hasil pembahasan tiga RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi. Ia menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah kepada Baleg untuk melakukan pembahasan tiga RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, maka Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan Rapat Kerja, Rapat Panja, dan Rapat Timus/Timsin yang dilakukan secara marathon.

Tiga RUU yang dimaksud tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Berikutnya, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Nurdin melanjutkan, hasil pembahasan dalam pembicaraan tingkat I tersebut yaitu:

1. Penulisan judul rancangan undang-undang disesuaikan dengan pembentukan daerah otonom.

2.   Dalam meng-konsideran menimbang aspek yuridis mencantumkan pasal dan undang-undang yang mendelegasikan terbentuknya Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

3.    Di dalam dikte mengingat pasal-pasal yang digunakan dari undang -undang dasar RI. Yaitu pasal 20, 21, 24, dan 24A ayat 5 serta mencantumkan undang-undang yang mengatur Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

4. Ketentuan yang mengatur mengenai pelimpahan perkara ditetapkan setelah Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha negara yang dinyatakan beroperasional oleh Mahkamah Agung.

5.  Ketentuan yang mengajukan pemerintah provinsi menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan Mahkamah Agung untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi, Pengadilan agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

6. Ketentuan yang memerintahkan Mahkamah Agung untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk Pengadilan Tinggi, Pengadilan agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

7. Ketentuan yang memerintahkan Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan undang-undang pada DPR mengenai kelengkapan melalui bidang legislasi. Paling lambat 4 (empat) tahun sejak diundangkan.

Nurdin menjelaskan, Panja RUU ini telah melaksanakan rapat kerja untuk pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I. Hasilnya, rapat  kerja tersebut pun meminta agar tiga RUU tersebut dapat segera dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang.

“Semoga dengan disetujuinya tiga RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Aamiin,” Tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir di Rapat Paripurna mewakili pemerintah, menyebut salah satu tujuan pembentukan pengadilan tinggi adalah mewujudkan pemerataan keadilan bagi masyarakat. “Salah satu tujuan hukum adalah keadilan, dan negara sebagai entitas, yang membentuk hukum, tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan cara memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi, sehingga kesempatan mendapatkan keadilan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Yasonna.

Yasonna menekankan bahwa pengadilan harus lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pembentukan pengadilan tinggi di empat provinsi ini, dia berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keadilan bagi masyarakat. “Dan pengadilan harus adil lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi penegakan hukum. Dengan kondisi sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar daerah saling berjauhan, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan," ujarnya. (hal,dew/sf)