GMB nilai Pemerintah Gagal beri Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Aksi GMB di Kementan, Kamis (28/10/2021)
GMB dalam pernyataannya meminta pemerintah melalui Kementan mewujudkan kesejahteraan, perlindungan serta pemenuhan hak petani oleh negara. GMB menilai dalam UU NO 19 TAHUN 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diturunkan melalui PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani hanya berfokus pada pembinaan petani. Perlindungan petani belum secara spesifik tertuang dalam Undang-Undang maupun turunannya.
"Permasalahan agraria, pertanian menjadi sebuah permasalahan yang populis di masyarakat, kerap kali masyarakat tidak mendapatkan hak dan perlindungan atas tanah pertanian mereka. Penggusuran paksa, intimidasi masyarakat adat, limbah, galian mangkrak semua bermuara pada kepentingan industri yang diakamodir oleh pemerintah untuk kepentingan segelintir orang bukan kepentingan masyarakat secara menyeluruh," kata Koordinator Nasional GMB, Ahmad Sayuthi.
Atas nama kemudahan investasi dan industri, GMB lanjut Sayuthi menilai dominasi korporasi telah menggeser semua tatanan yang berada di level yang paling bawah. "Program petani kota adalah sikap nyata pemerintah gagal mempertahankan lahan pertanian warga yang sudah banyak dialih fungsikan menjadi kawasan terpadu industri," jelasnya.
"UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja terbit dan ditindaklanjuti terbit pula PP NO 26 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dimana kedua undang-undang tersebut merupakan bentuk kegagalan baru bahwa pemerintah gagal memahami konsep pembangunan," tambahnya.
GMB menilai Kegagalan dan kegagapan dalam mengaktualisasikan UU NO 11 TAHUN 2020 dan PP NO 26 TAHUN 2021 ini tergambar dari ketidakjelasan status perlindungan serta pengembangan petani dimana negara sudah mengamanatkan melalui peraturan yang sudah dikeluarkan sedemikian rupa dengan tujuan tercapai optimalisasi kerja guna kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
"Dari BPS pun mencatat pada agustus 2019, penduduk yang bekerja pada pertanian, kehutanan, perikanan sebanyak 34,58 juta orang, turun menjadi 1,12 juta atau 1,46% dibandingkan dengan agustus 2018. Angka tersebut menjadi salah satu parameter bahwa banyak pemuda Indonesia yang enggan menjadi seoarng petani mungkin dikarenakan oleh tidak adanya pendampingan dan peningkatan kapasitas diri tentang bidang pertanian yang seharusnya makin maju dan modern," tegasnya.
BACA JUGA