Advokat Henry: Terlalu Absurd Kaitkan Airlangga Dengan Pandora Papers!
Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dr (Cand) Adv.K.P Henry Indraguna, SH.MH
"Perlu dipahami, pertama adalah apakah memang benar-benar terlibat atau tidak. Sebab menurut hemat saya sumber dari isu tersebut belum jelas dan akurat, masih perlu dilakukan penelitian yang mendalam termasuk mengenai dari mana laporan tersebut berasal, bagaimana fakta dan bukti pendukungnya," ujar Henry saat dihubungi media ketika bertolak ke Medan mengadvokasi masalah hukum atas kasus mafia tanah, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, menurut Henry dari perspektif politik, hal tersebut bukanlah suatu skenario politik untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo atau juga meruntuhkan posisi Golkar di pemerintahan saat sekarang.
"Itu hanya merupakan isu-isu biasa yang belum tentu kebenaran keakuratannya," tegas founder Henry Indraguna Law & Firm serta Kuratot ini.
Namun sebaliknya, jika ada kader Partai Golkar yang memberikan respon kritis maupun yang justru memanfaatkan isu tersebut asal untuk tujuan yang produktif, ia menilai sebagai suatu kewajaran. Dan semuanya dilakukan untuk memberikan perspektif dalam membangun Partai Golkar ke arah yang lebih baik, menjadi partai politik yang memiliki integritas tinggi.
"Dan jika ada anggapan manuver tersebut sebagai tindakan untuk "mengusik" kursi panas Ketum Golkar, saya kira tak lebih kepada penyampaian pandangan atau aspirasi dari kader Golkar dan dari unsur Kosgoro 1957. Jadi wajar-wajar saja jika seorang kader Golkar atau dari salah satu Kino Golkar menyampaikan pandangan atau aspirasi kepada Ketum Golkar," jelas Henry.
Dan jikalaupun ada kader Golkar yang mempersoalkan dan selalu mengekploitasi isu panas untuk menyerang ketum, ia menganggapnya sebagai suatu penyampaian pendapat atau asipirasi demi membangun partai Golkar lebih baik.
"Sehingga dengan begitu apabila ada pendapat atau inspirasi dari kader Golkar tentunya Partai Golkar akan menampungnya dan merespon kegelisahan kadernya," ucapnya.
Henry menjelaskan bahwa Pandora Papers merupakan suatu daftar perusahaan yang berada di negara pada wilayah jurisdiksi bebas pajak seperti panama, British Virgin Inslands (BVI) dan lain-lain. Perusahaan-perusahaan dimaksud umumnya dikenal sebagai perushaaan cangkang, perusahaan yang biasanya digunakan sebagai jalan investasi guna menghindari pembayaran pajak di negara asalnya.
"Dalam perspektif hukum di Indonesia, hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan. Ini karena di Indonesia sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negera Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP), untuk taat, patuh dan melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga jika ada oknum-oknum yang berupaya untuk menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak di Indonesia dengan jalan berinvestasi pada Pandora Papers, maka hal tersebut tentunya akan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perpajakan yang diatur di Indonesia," urainya.
Apabila dugaan Pandora Papers ada pada orang yang berkewarganegaraan Indonesia, jelasnya, maka di dalam merespon isu ni lebih tepat menggunakan hukum domestik jika atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Sudah ditegaskan segala tindakan yang menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak di Indonesia selain melanggar Ketentuan Undang-undang Perpajakan (KUP) juga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Pencucian Uang (Money Laundering) yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," papar Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Ia menyebutkan jika memang sudah terdapat adanya suatu data dan bukti kuat terkait dengan tindakan penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh pejabat negara Indonesia, sebaiknya memang diusut secara tuntas.
"Agar semua fakta-fakta yang terjadi dapat diungkap secara terang benderang. Juga agar masyarakat di dalam mendapatkan informasi mengenai skandal penghindaran pajak tersebut tidak menjadi simpang siur, menimbulkan kegaduhan, dan merugikan bahkan berpotensi pembunuhan karakter," pungkas Tenaga Ahli Anggota DPR RI ini.***
BACA JUGA