LSAK: Usut Tuntas Kasus Korupsi Pajak, KPK Harus Minta BPK Audit Kemenkeu dan 3 Korporasi Besar
Rabu, 08 September 2021 | 18:07 WIB

Ilustrasi
Atas dugaaan tersebut, Ditjen pajak maupun Kemenkeu pernah berjanji akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin Bank Tbk sebagai wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setidaknya sudah dua kali janji pemeriksaan ulang itu akan disampaikan. Namun sampai sekarang, belum juga ada penyampaian laporan tersebut.
"Padahal hal ini sangat penting agar kasus ini tidak berhenti di pidana suap semata dan harus diusut tuntas tentang adakah kerugian negara? berapa jumlah kerugian negara? atau sebaliknya?," Kata Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Menurut Aron, Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama untuk dipergunakan pada pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
"Apalagi tersangka lainnya di luar Direktorat Jenderal Pajak merupakan konsultan dan kuasa yang menjadi bagian dari perwakilan 3 korporasi besar. Pemeriksaan hitung ulang wajib pajak 3 korporasi itu harus segera dilakukan. Jika tidak ada laporan pemeriksaan hitung ulang, KPK harus lebih aktif meminta BPK mengaudit langsung Kemenkeu dan 3 korporasi tersebut," ujarnya.
Aron mencatat dalam banyak kasus tentang pajak, kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi, kurang mendapat perhatian serius. Maka di sisi lain, KPK juga harus lebih serius menangani kasus ini secara teliti.
"Ada peluang untuk menetapkan kasus ini menjadi kasus korupsi korporasi. Lewat pendekatan vicarious liability, unsur dalam pasal 1 UU 31/1999, sangat mungkin terpenuhi," ungkapnya.
"Jadi, jangan sampai kasus seperti ini dianggap permainan tunggal para konsultan pajak. Ingat, komitmen KPK dalam penindakan korupsi bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga terkait kemanfaatannya. Yakni kerugian negara sebisa mungkin harus dikembalikan," pungkasnya.
BACA JUGA

Dari Desa untuk Indonesia, Ketua Kelompok PNM Mekaar Jadi Agen Perubahan
Kamis, 03 Juli 2025 | 09:42 WIB
Kepala BPJPH dan Menpar Bahas Strategi Penguatan Wisata Ramah Muslim melalui Sertifikasi Halal
Rabu, 02 Juli 2025 | 20:40 WIB
Penegasan BPJPH Di Sidang WTO: Dari Produk Nonhalal Dapat Diimpor hingga Skema Registrasi Halal Luar Negeri
Selasa, 01 Juli 2025 | 11:59 WIB
Kunjungi Kampung TPU, BPJPH Himbau Jasa Penyembelihan Disiplin Penuhi Standar Halal
Selasa, 01 Juli 2025 | 11:56 WIB