LOYALITAS JAMKRINDO Memajukan UMKM Indonesia
Jumat, 13 Agustus 2021 | 04:52 WIB
Istimewa
Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan program Pemerintah. Diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Poin utama dari peraturan itu bergerak dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Ditambah dengan PMK 71 Tahun 2020 tentang tata cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, PT Jamkrindo diamanatkan oleh pemerintah untuk memberikan penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK).
Fokus badan usaha milik negara yang dikomandani Putrama Wahju Setyawan saat ini, menopang bisnis pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Sekalipun mendapat amanat yang tidak ringan, Jamkrindo tetap berkomitmen mendukung dan mengembangkan sektor UMKM melalui berbagai media. Upayanya, berupa pendampingan bagi UMKM Terjamin dan Calon Terjamin serta melaksanakan kegiatan seminar UMKMK melalui media online (webinar).
Divisi Manajemen Risiko dan PUKM PT Jamkrindo selaku unit kerja Jamkrindo yang berwenang dalam melakukan pembinaan UMKM, bekerjasama dengan instansi dan lembaga pemerintahan terkait, mengemban tugas pembinaan UMKM.
“Pengembangan pemeringkatan UMKM, pembinaan UMKM, akses kepada lembaga pembiayaan hingga layanan konsultasi merupakan bagian dari program kami untuk mendukung dan mengembang- kan sektor UMKM,” tegas Dirut Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan.
Jamkrindo senantiasa hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya di tengah situasi pandemi COVID 19.
Langkah penjaminan ini tidak hanya sekedar semboyan. Perusahaan nasional yang tahun ini menginjak usia 51 tahun itu, telah melakukan penjaminan sebesar Rp 14,4 triliun untuk kredit modal kerja sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Realisasi pejaminan tersebut berasal dari Jamkrindo sebesar Rp 9,9 triliun. Sementara sisanya dukungan Jamkrindo Syariah (anak usahanya-red) senilai Rp 4,5 triliun.
Dari realisasi itu, perusahaan sudah memberikan penjaminan kepada 936.731 debitur, para pelaku usaha yang mendapatkan KMK melalui peyaluran oleh.
Langkah ini merupakan gebrakan kuat, sekaligus sebagai perwujudan kuatnya sinergi Jamkrindo dengan berbagai kalangan, terutama perbankan. Langkah kebersamaan ini juga merupakan simbol untuk mendorong agar program pemulihan ekonomi nasional mampu berjalan sukses. Tujuannya pun tidak kalah penting yakni, menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Jamkrindo yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG), sebelum ditugaskan untuk melakukan Penjaminan PEN, juga dipercaya sebagai penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kami senantiasa hadir dalam program-program pemerintah untuk mewujudkan semakin banyaknya UMKM bisa naik kelas,” ujarnya.
BACA JUGA