REBRANDING WISATA ALAM PERHUTANI
Selasa, 10 Agustus 2021 | 05:53 WIB
Ilustarisi
Bila nanti waktunya telah tiba, pandemi Covid-19 berakhir, diyakini akan menjadi momen balas dendam para wisatawan untuk melepas dahaga, setelah bertahun hidup di rumah saja.
Di lain sisi, para pengelola wisata meski di tengah kelesuan akibat pandemi, berupaya mempersiapkan dirinya dalam menghadapi revenge tourism atau gelombang wisatawan yang balas dendam.
Perum Perhutani, misalnya mempersiapkan dirinya seoptimal mungkin dalam menyambut para wisatawan. Ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan perusahaan dengan cara meningkatkan brand image Ekowisata Perum Perhutani yang mencakup keseluruhan customer experience yang sesuai dengan tatanan New Normal.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan turis asing atau wisman pada Januari–Maret 2021 mencapai 385.592 kunjungan, anjlok 85,45% dibandingkan kuartal I 2020 yang mencapai 2,65 juta.
jumlah kunjungan turis asing pada kuartal I 2021 terdiri atas turis yang masuk melalui pintu masuk udara sebanyak 21.693 kunjungan, melalui pintu masuk laut sebanyak 117.702 kunjungan, dan pintu masuk darat sebanyak 246.197 kunjungan.
Berdasarkan pintu masuk udara, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada kuartal pertama tahun ini anjlok 98,68% dari 1,64 juta pada kuartal I 2020. Hal yang sama terjadi pula pada pintu laut yang anjlok 80,94% dari 617.468 serta pintu darat turun 37,32% dari 392.795.
Sebagaimana diketahui, jumlah obyek wisata alam Perum Perhutani dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami pertambahan cukup pesat. Pada akhir tahun 2020 tercatat sebanyak 738 obyek wisata.
Dalam upaya menjadi tuan rumah yang baik bagi para wisatawan, Perhutani sejak jauh hari melakukan "Rebranding Wisata Alam". Mulai dari sertifikasi CANOPY, CHSE (Cleanline, Health, Safety dan Environment Sustainability) dan SNI PPA 8013:2014.
Tak hanya itu, Perhutani juga menerapkan digitalisasi berupa e-ticketing, payment gateway dan VR serta melakukan penambahan dan perbaikan fasilitas.
CANOPY merupakan brand atau identitas yang menaungi beragam karakter wisata alam Perhutani dan memiliki jaminan standar kualitas. Untuk menyandang predikat CANOPY dilakukan audit standarisasi oleh tim auditor internal yang telah memiliki sertifikat audit dari TUV Rheinland.Sertifikasi CANOPY didasarkan pada Permenparekraf No. 27/2014 tentang Standar Usaha dan Taman Rekreasi serta Kepdir Perhutani 2026/2017, dengan tujuan terwujudnya lokasi wisata yang bersih, aman, dan nyaman. Meningkatkan nilai/value lokasi wisata serta pelayanan terhadap pengunjung. Dan, Standarisasi wisata alam di Perum Perhutani.
Adapun unsur penilaian CANOPY terbagi dalam tiga penilaian. Pertama, Produk yang meliputi tempat dan ruang (kawasan dengan ijin lokasi dan batas yang jelas, Luas lebih 30.000 m2, gerbang dan jalur in-out) dan fasilitas penunjang (sign board & brand, loket standar, tempat & fasilitas rekreasi dan atraksi, tempat beristirahat, toilet memadai, tempat ibadah, fasilitas disabilitas, parkir dan penunjuk arah).
Kedua, pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan, penyampaian informasi, keselamatan pengunjung, pengoperasian & perawatan peralatan, pencegahan & penanggulangan kebakaran/darurat, P3K, kartu tanda anggota dan penanganan keluhan pengunjung.
Ketiga, pengelolaan diantaranya organisasi (profil, rencana usaha dan PKB). Manajemen (K3, evaluasi kinerja, Kerjasama fasilitas dan tenaga kesehatan). SDM (seragam, kompetensi pelatihan, karir, teknisi dan asuransi). Sarpra (kantor, ruang petugas, TPS, bengkel, tempat sampah, alat komunikasi, APAR, Pos Kam, Listrik, genset dan air bersih).
Dari keseluruhan obyek wisata tersebut, baru 17 obyek yang telah memenuhi standar usaha pengelolaan wisata alam Perum Perhutani (sertifikasi CANOPY). Adapun Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atas usaha wisata yang dijalankan berdasarkan Daftar Periksa/Form CHSE yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya.
BACA JUGA