TWK KPK

Hentikan Polemik Gagal Test TWK Pegawai KPK, Semua Harus Legowo !

Ahmad Buchori, trustnews.id
Senin, 14 Juni 2021 | 15:33 WIB


Hentikan Polemik Gagal Test TWK Pegawai KPK, Semua Harus Legowo !
Aksi unjuk rasa KOMPAN di halaman gedung KPK
Jakarta - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa meminta polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 orang pegawai KPK RI disudahi dan diterima secara legowo. Aksi digelar di halaman istana negara dan Gedung KPK, Senin (14/6/2021).

“Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK-RI, yang dijalan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada negara kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Koordinator Aksi, Saddam Husain dalam keterangan tertulisnya.

Saddam menerangkan bahwa pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” terangnya.

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” jelasnya.

Menurut Saddam, cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan dijaga tidak menjangkiti lagi.

“Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Saddam berharap pentingnya secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI  di Kalangan mahasiswa dan pemuda.

Adapun pernyataan sikap dan tuntutan KOMPAN dalam aksi tersebut adalah : Pertama, Mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019.

Kedua, Menentang langkah yang diambil oleh 75:pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan MAKAR.

Ketiga, Mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.