Kinerja KKP Dipertanyakan Imbas Revisi UU Landas Kontinen
Jumat, 28 Mei 2021 | 14:00 WIB
Foto: Istimewa
Terkait dengan hal tersebut, Forum Kajian Konstitusi dan Pemerhati Kebijakan Publik (Fokus Policy), Agung Ariwibowo mengatakan hingga saat ini, pembasahan terkait landas kontinen sendiri lebih banyak berada diruang-ruang diskusi serta hanya pada tataran wacana umum yang menyangkut batas-batas wilayah laut nasional.
“Pembentukan Pansus RUU Landas Kontinen sebagai upaya membangun gerbang kedaulatan laut nusantara. Jika itu yang menjadi tujuannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjadi Leader Opinion dalam mengawal pelaksanaan aturan terkait Landas Kontinen, karena terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sektor Kelautan Nasional,” kata Agung melalu keterangan tertulisnya, Jum’at (28/5/2021).
Namun, lanjut Agung yang akan menjadi persoalan di lapangan, sejauh mana kesiapan KKP, sebagai ujung tombak Pemerintah dalam mengawal pelaksanaan UU Landas Kontinen yang baru, jika disahkan oleh DPR nantinya.
“Persoalannya ada banyak catatan yang selama ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama terkait dengan strategi pengelolaan, pengawasan, penjagaan hingga eksplorasi kekayaan laut nasional,” ungkap Agung.
Menurut Agung, mengutip Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI, berdasarkan Laporan Kinerja KKP 2018, luas perairan laut Indonesia 5.8 juta kilometer persegi. Terdiri dari luas laut teritorial 0,3 juta kilometer persegi, luas perairan kepulauan 2,95 juta kilometer persegi, dan luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 2,55 juta kilometer persegi.
“Dalam hal ekplorasi kekayaan laut, ada begitu banyak potensi laut Indonsia yang sampai saat ini masih belum tuntas dikelola dengan baik, sebagai contoh hasil perikanan tangkap. Salah satu potensi laut Indonesia yang sangat besar dan belum dikelola secara baik adalah Ikan Tuna,” terangnya.
Agung menuturkan potensi Tuna Nasional dicatat hingga 1,2 juta ton pertahun (2018). Ikan Tuna yang melewati laut Indonesia berdasarkan data mencapai bobot 80kg. “Selama ini, dihitung sejak era Presiden Soeharto, bisnis kelola perikanan tuna dan ikan tangkap lebih banyak diserahkan kepada pihak swasta dan selebihnya dikelola melalui kerjasama dengan pihak asing,” katanya.
Agung menambahkan jika dihitung secara matematis, 1,2 juta ton tuna atau saat ini 16% kebutuhan dunia dipasok oleh Indonesia (data KKP 2018). Potensi ini jika di kelola maksimal dikalikan harga jual tuna pasaran di Asia, Eropa dikisaran harga 500juta per ton. “Maka nilai ke-ekonomian dari satu kekayaan laut kita (Tuna) dapat meningkatkan APBN, membiayai operasional kapal-kapal patroli Angkatan Laut menjaga wilayah laut nasional hingga meningkatkan dana pembangunan daerah yang menjadi penghasil tuna,” jelasnya.
“Yang masih jadi perhatian kita, Strategi jitu Kementerian Kelautan sebagai Leading Sector pengelola wilayah laut nasional masih belum memiliki capaian-capaian memuaskan. Wilayah Laut, terdiri dari dua pertiga luas wilayah Indonesia. Tetapi pengelolaan laut nasional sejak Indonesia merdeka masih belum berjalan maksimal. Bahkan, kekayaan laut kita banyak dicuri oleh pihak asing,” ujarnya.
“Kita butuh strategi baru yang jauh lebih jitu guna menyelamatkan serta memanfaatkan kekayaan laut Indonesia. Selama ini, UU No. 1 Tahun 1973, oleh sebagian pihak dirasa cukup menjadi payung hukum melindungi kawasan laut Indonesia, namun implementasi dari aturannya yang kurang berjalan baik. Jangan sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya sibuk mengeluarkan izin. Harus ada semangat memperbaiki kinerja Kementerian,” tandas Agung.
Bagi Agung, revisi UU Landas Kontinen, jangan hanya bicara soal kedaulatan negara di laut, tetapi juga perlu memikirkan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan kekayaan laut Indonesia yang sangat besar. “Tanpa dikelola dengan baik, laut kita dengan dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia (marine mega-biodiversity) menurut Food and Agricultural Organization (FAO 2009), hanya akan menjadi surga bagi para penjarah. Inilah 'Pekerjaan Besar'
BACA JUGA