Konsumen Apartemen Prajawangsa Tak Ingin Mempailitkan PT. SKP: Seharusnya Win-Win Solution
Selasa, 06 April 2021 | 16:31 WIB
Ketua Paguyuban Konsumen (Kreditor) Apartemen Prajawangsa City, Ferry Berti
JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT. Synthesis Karya Pratama (SKP) yang dimohonkan PT. Nuansa Cipta Jaya Persada selaku Kreditor perseroan dan Sidharta Allen sebagai Kreditor individu.
Ketua Paguyuban Konsumen (Kreditor) Apartemen Prajawangsa City, Ferry Berti mengatakan pihak konsumen atau Kreditor sejatinya tidak ingin mempailitkan PT. Synthesis Karya Pratama. Karena dapat mengakibatkan kemungkinan amsiyong alias tak mendapatkan hasil apa-apa bagi konsumen jika pailit.
"Kami pihak Kreditor tidak ingin mempalitkan pihak Debitur (PT SKP). Tetapi yang kami inginkan agar PT KSP mengembalikan uang yang kami bayarkan atau setorkan untuk pembangunan apartemen," ungkap Fery Berti kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Bungur, Jakarta Pusat. Senin petang (6/4/2021)
Fery mewakili ratusan konsumen Apartemen Prajawangsa sangat berharap proses PKPU dengan proposal perdamaian yang telah diajukan oleh PT KSP melalui kuasa hukumnya, Masella, hasilnya tidak mempailitkan PT KSP, yang mengakibatkan kerugian kedua belah pihak. Selain secara jelas kerugian dari pihak Kreditor juga kerugian nama baik Debitor dipertaruhkan yang tidak akan dipercaya lagi dalam menjalankan bisnisnya.
"Dalam proses perdamaian ini, kami harus hati-hati juga kalau sampai Kreditor menolak maka bisa disebut pailit ini yang juga kita tidak mau,"jelas Fery.
Ditegaskan kembali oleh Fery, koleganya para konsumen sudah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli unit apartemen namun hingga kini apartemen yang dijanjikan pihak PT KSP belum juga dibangun dan tidak ada progress yang berarti.
"Kami sangat kecewa karena sudah 4 tahun berjalan tidak ada kemajuan proses pembangunan Apartemen Prajawangsa City yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cijantung. Bahkan sampai saat ini yang bisa dilihat di lokasi hanya tanah kosong tanpa ada bangunan sama sekali seperti yang mereka janjikan tersebut," ungkap Ferry.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menawarkan perpanjangan waktu bagi kedua belah pihak dalam pengambilan voting atas proposal yang telah ditetapkan.
"Untuk proses perdamaian dan voting kami tawarkan pada Kreditor dan PT KSP selaku Debitor untuk diperpanjang waktunya satu hingga dua hari mendatang, "ujar Hakim Ketua pada perkara PKPU PT KSP.
Pada sidang ini, penawaran yang disampaikan Majelis Hakim untuk memperpanjang proses perdamaian juga ditolak Kuasa Hukum PT KSP, Masella.
"Kami tetap tidak mau ada negoisasi dan perpanjangan sampai tanggal 8 April 2021, "kata Masella.
Kuasa Hukum Masella juga menyebut bahwa kliennya, PT KSP telah beritikad baik menawarkan tiga opsi dalam proses perdamaian keoada6 para konsumen atau Kreditor.
"Kami telah tawarkan pada konsumen 3 opsi yaitu PT KSP akan mengembalikan uang konsumen setelah 3 tahun lalu PT KSP akan membangunkan rumah tapak sebagai ganti rugi tidak terealisasinya apartemen dan konsumen juga dapat memilih tower B di area yang sama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Masella berharap pihak Kreditor mau menerima proposal perdamaian yang telah dia ajukan sehingga nantinya terjadi kesepakatan dalam putusan PKPU.
"Kami akan sangat apresisiasi jika ada perubahan tapi masih ada Kreditor yang menolak tanggapan soal proposal perdamaian perubahan," tuturnya.
BACA JUGA