Dewan Pengawas Peruri

Djoko Hendratto

TN, trustnews.id
Jumat, 08 Februari 2019 | 19:16 WIB


Djoko Hendratto
Ari Wayuni (kiri), Fajar Harry Sampurno (tengah), Djoko Hendratto (kanan)
TRUSTINSPIRASI.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) selaku pemilik modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menunjuk Djoko Hendratto sebagai anggota Dewan Pengawas Peruri yang baru periode jabatan 2019-2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-30/MBU/01/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, posisi Djoko menggantikan Ari Wahyuni yang telah berakhir masa tugasnya.

Melalui pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang baru diharapkan dapat memberikan tambahan energi positif bagi segenap insan Peruri untuk mengimplementasikan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2017-2021 guna mewujudkan Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system.

Penyerahan salinan SK diserahkan secara langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno kepada Ketua Dewan Pengawas Peruri, Rizal Affandi Lukman di Kantor Kementerian BUMN pada Rabu (30/1).

Perjalanan Karier Djoko Hendratto:

  • 2018–sekarang menjabat sebagai Direktur Sistem Manajemen Investasi (SMI), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  • 2014–2018 menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  • 2013–2014 menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  • 2011–2013 menjabat sebagai Kepala Biro Riset dan Teknologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Keuangan;
  • 2006–2011 menjabat sebagai Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Keuangan

BACA JUGA