Wika dan PP Melebur ke Holding BUMN Perumahan
Jumat, 08 Februari 2019 | 18:53 WIB
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk melebur dalam Holding BUMN Perumahan
Kepastian tersebut setelah PT PP dan PT Wijaya Karya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini telah di setujui per ubahan anggaran dasar perusahaan dengan penghapusan status persero menjadi nonpersero. “Penghapusan ini menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas,” kata Lukman.
Pernyataan senada juga dikemukakan Direktur Utama WIKA, Tumiyana bahwa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melepas status dari persero menjadi non-persero. Keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
"Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan," ujarnya Tumiyana.
Proses berikutnya, lanjut Lukman, sebanyak 51% saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedang kan saham Seri A tetap dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
“Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak yang besar bagi Masyarakat, Pemerintah, maupun BUMN anggota holding”, ujar Lukman.
Dengan terbentuknya holding, lanjutnya akan meningkatkan kapasitas pendanaan, peningkatan capex, peningkatan pendapatan, peningkatan efisiensi biaya, peningkatan laba serta ekuitas. Termasuk meningkatkan kemampuan bisnis antar lini usaha sehingga lebih efisien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan,
“Holding Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan ditargetkan dapat menjadi Champion City Developer,” paparnya.
Di sisi lain, menurutnya, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan juga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, antara lain dalam pemenuhan kebutuhan hunian nasional dengan pola pembiayaan yang beragam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
“Sebagaimana tujuan utamanya pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan ini mensinergikan sejumlah keunggulan sehingga terbentuk BUMN yang besar, kuat dan efisien yang mempunyai daya saing kuat dalam berhadapan dengan dominasi swasta nasional dan swasta asing,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah berupaya menggabungkan sejumlah perusahaan BUMN yang sejenis ke dalam satu holding, seperti Holding BUMN Timah dan Holding BUMN Migas (Minyak dan Gas), Holding BUMN Infrastruktur dan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro, optimistis pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. Sebab, pembentukan induk usaha dua sektor tersebut akan mendorong kenaikan nilai aset dan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.
"Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi," ujarnya
Pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut, kata Alot, akan memiliki empat tahapan. Pertama, legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas. Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).
Diperkirakan dengan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan diproyeksikan asset holding akan meningkat dari Rp174 triliun menjadi Rp750 triliun dalam 10 tahun. Nilai ini berasal dari perseroan yang menjadi induk dan anggota holding.
Sedangkan bagi Kementerian BUMN pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan memiliki sejumlah manfaat, salah satunya untuk membangun lebih banyak dan menjamin pengadaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, keberadaan holding diharapkan mengutilisasi kompetensi menyeluruh sektor infrastruktur dan komersial. Selanjutnya, membuka peluang atas sinergi yang lebih efisien.
BACA JUGA