Disdukcapil Siapkan KIA untuk Anak-Anak Sukabumi
Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:28 WIB
Foto: istimewa
Kartu identitas anak ini merupakan kewajiban yang sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Sehingga setiap Disdukcapil di Indonesia harus menyiapkan ini demi memenuhi target Nasional.
Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, KIA berfungsi sama seperti E-KTP. Pembuatan KIA merupakan salah satu upaya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, dan upaya untuk mencegah terjadinya human trafficking.
Terdapat 2 format KIA yaitu untuk anak usia Nol hingga 5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sedangkan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari, diterbitkan dengan menggunakan foto.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan bahwa sejauh ini sudah tercatat sebanyak 31.461 anak di Kota Sukabumi sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari total 101.805 anak yang ada di Kota Sukabumi, (17/02/2021).
Disdukcapil Sukabumi juga menghimbau agar seluruh warga Sukabumi, khususnya orang tua yang telah memiliki anak dari usia 0 sampai dengan 17 tahun agar segera mengurus Kartu Identitas Anak. Disdukcapil memastikan bahwa proses pembuatan KIA sangat mudah, Warga cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta.
BACA JUGA